JEMBER– Rencana awal (Ranwal) pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.
Pembahasan ranwal RPJMD yang digelar di ruang Banmus, Senin (14/4/2025) itu dinilai banyak kekurangan data dalam penyajiannya dan terkesan dibuat tanpa kontrol.
Beberapa pertanyaan pun diajukan Widarto. Seperti tidak ditemukan adanya dasar hukum digunakannya Perda Kabupaten Jember tentang RTRW.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, jika Perda RTRW saat ini belum diundangkan disarankan agar dicantumkan Perda RTRW sebelumnya.
Tujuannya agar runutan antara RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 dengan dokumen rencana sektoral lainnya selaras dengan RTRW Kabupaten Jember.
Selanjutnya, kepada Dinas Pendapatan Daerah, Widarto menanyakan tabel 2.63 halaman 203 soal proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Jember tahun 2026-2030.
Menurutnya, proyeksi PAD di tahun 2026 masih Rp 920.615.117.932.70. Sedangkan dalam APBD tahun 2025 yang sudah disetujui bersama November 2024 saja sudah Rp 1.079.813.560.325,00
“Termasuk tolong dijelaskan yang relatif konkret terkait upaya peningkatan PAD ini. Kalau itu menyangkut ekstensifikasi, bagaimana caranya? Kalau intensifikasi bagaimana cara konkretnya? Karena menurut saya, ke depan kita harus sudah mulai berpikir kemandirian keuangan daerah kita,” kata Widarto.
Harus diakui, lanjutnya, bahwa daerah terus-terusan bergantung pada transfer pusat. Sebab jikalau transfer pusat distop disebabkan pemerintah pusat “marah” ke Kabupaten Jember, dapat dipastikan jalannya pemerintahan akan terhenti.
“Untuk belanja operasional saja tidak cukup PAD kita. Sedangkan kita tahu situasi fiskal pemerintah pusat juga sering tidak menentu dipengaruhi oleh geopolitik dan geoekonomi global juga,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, selain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapped), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang dihujani pertanyaan adalah Dinas Pertanian dan Dinas Sosial Kabupaten Jember. (art/pr)