SURABAYA – Masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi perhatian Rakernas IV PDI Perjuangan. Salah satu butir rekomendasi Rakernas IV yang dibacakan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan kembali upaya memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri, sebagaimana telah direkomendasikan pada Rakernas II dan III.
Hal ini sesuai dengan aspirasi utusan PDI Perjuangan luar negeri yang disampaikan saat berlangsung Rakernas IV di Semarang lalu. Saat rapat komisi I dan II, Hj Eka Sapta Rivai Sekretaris Perwalu PDI Perjuangan Saudi Arabia, mewakili luar negeri mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Disaksikan pimpinan rapat dan peserta Rakernas IV PDI Perjuangan, Eka Sapta mengutarakan agar pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla memperhatikan nasib TKI di luar negeri dan membenahi sistimnya seperti TKI di Saudi Arabia, Malaysia, Hongkong, dan lainnya.
“TKI juga merupakan masalah pemerintah, bahkan masalah negara dari Sabang sampai Merauke,” kata Eka Sapta, sebagaimana rilis yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jatim, Senin (22/9/2014).
Menurut Eka, dalam rapat komisi itu dia menyerahkan dua berkas kepada pimpinan rapat. Di antaranya salinan usulan pembenahan dan perlindungan TKI yang terdiri dari 7 halaman, serta laporan Pemilu 2014 di Saudi Arabia sebanyak 10 halaman.
Poin Rekomendasi Rakernas IV menyangkut TKI, yakni mendorong pemerintah untuk melakukan perlindungan (khususnya perlindungan hukum) bagi warga negara yang menjadi korban konflik sosial, ataupun perlakuan tidak adil yang dialami oleh setiap warga bangsa (TKI) yang bekerja di luar negeri termasuk mahasiswa yang belajar di luar negeri. Sehingga negara-negara lain akan tetap menghormati harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Hal tersebut sesuai perintah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan manapun, khususnya di dalam membela rakyat yang menjadi korban ketidakadilan.
Juga merekomendasikan kepada DPP partai untuk menugaskan kembali Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, agar mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi UU tentang Pekerja Indonesia di luar negeri. Revisi UU tersebut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab Pemerintah di dalam melindungi Pekerja Indonesia di luar negeri dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, meningkatkan kualitas pekerja dengan cara mendidik dan melatih TKI sebelum ditempatkan di luar negeri, yang arahnya perlindungan dalam proses migrasi menyeluruh. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS