SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut layanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi seperti halnya layanan Aco-Eri untuk mengurus ahli waris hingga layanan gugatan perceraian, terkendala dalam penerapannya.
Aplikasi Aco-Eri merupakan sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi. Aplikasi itu berguna untuk memudahkan pelayanan warga yang mengajukan pelayanan di pengadilan agama.
“Ini yang masih sedikit yang masuk, karena ini orang belum tahu. Kami terus melakukan sosialisasi itu, sehingga mereka cukup ke kelurahan dan tahu kapan jadwal sidangnya,” kata Eri saat memberi arahan kepada pejabat Pemkot Surabaya, di Graha Sawunggaling, Selasa (25/1/2022).
Menurut Eri, layanan Aco-Eri tersebut bisa diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.
Pelayanan adminduk terintegrasi ini dibuat dengan harapan bisa memutus jasa perantara (Calo). Upaya ini juga dilakukan, agar program pelayanan Adminduk di tingkat kelurahan bisa berjalan secara maksimal.
Eri mengingatkan, pelayanan adminduk bagi masyarakat Kota Surabaya, harus berhenti di tingkat kelurahan. Sebab, kelurahan akan menjadi garda terdepan dari pelayanan Pemkot Surabaya.
“Sejauh ini memang sudah diterapkan, tapi kami menguatkan lagi layanan yang ada di adminduk, karena itu kami hadir dengan Ketua Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama juga,” kata Eri.
Menurutnya, hal ini juga berfungsi sebagai pengingat bahwa kerja lurah dan camat adalah sebagai ibadah untuk kepentingan umat dan seluruh warga kota Surabaya. Meskipun hal ini telah diterapkan, Eri tetap minta lurah dan camat untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
Dia juga menginginkan adanya sinergitas dan kolaborasi antara camat dan lurah dengan Kepala OPD lainnya, khususnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Sebab, Pemkot Surabaya telah memberikan slogan untuk menyelesaikan persoalan Adminduk di Kota Pahlawan, yakni “Anda Datang, Pulang Bawa Solusi”.
“Sehingga pelayanan Adminduk itu benar-benar bisa berhenti di kelurahan. Jadi kalau ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, maka lurah tinggal telepon camat, dan bila belum selesai bisa menghubungi kepala OPD atau kita lewat aplikasi yang siapapun bisa menjawab, termasuk saya juga bisa menjawab,” ujarnya.
Eri menekankan agar tidak ada rasa sungkan antara lurah, camat, dan Kepala OPD lainnya dalam menyelesaikan masalah. Tujuannya adalah camat dan lurah tidak merasa tertekan saat bekerja.
“Jangan merasa karena eselonnya rendah jadi sungkan, jadi sekarang bisa langsung telepon agar masalah itu bisa langsung terselesaikan,” tutur kader PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya Samsul Falah mengaku, bila layanan adminduk Aco-Eri sudah berjalan, hanya saja belum maksimal. Harapannya, kata dia, dengan layanan ini bisa memudahkan warga Kota Surabaya untuk tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi.
“Apalagi saat pandemi ini cukup di kelurahan dengan mendaftar sekaligus membayar di kantor kelurahan, sehingga bisa memangkas untuk mengurangi biaya dan waktu. Hal ini sebagaimana misi dari Pak Wali Kota bahwa semua layanan berhenti di kelurahan,” katanya.
Samsul menambahkan, dengan adanya fasilitas pelayanan adminduk Aco-Eri, juga disediakan anjungan gugatan mandiri. Maka persoalan tersebut, bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.
“Jadi kami memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya. Cukup di kelurahan bisa menyelesaikan dan tidak usah datang ke Kantor Pengadilan Agama,” jelas dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS