Kamis
22 Mei 2025 | 3 : 31

Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

pdip-jatim-puan-menko

pdip-jatim-puan-menkoJAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengecam pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa Yn (14) di Bengkulu.

Puan minta aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas. Menurutnya, kasus itu harus jadi momentum diterapkannya hukuman maksimal untuk para pelaku kekerasan seksual.

Diperberatnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, sebut Puan, tertuang dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman maksimalnya tengah dibahas untuk dapat berupa hukuman kebiri.

“Pemerintah telah menyiapkan draf perppu, dengan menambahkan hukuman maksimal (kebiri) bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Puan, dalam pernyataan tertulisnya kepada media, kemarin.

Kisah meninggalnya Yn, cukup tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan 14 remaja di Rejang Lebong, Bengkulu, April 2016.

Puan menambahkan, kasus yang menimpa siswi SMP itu telah menjadi perhatian pemerintah. Selain mengupayakan penambahan hukuman, politisi PDI Perjuangan ini juga ingin ada peningkatan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terulang lagi.

“Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan perpres perlindungan peserta didik, serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak,” ucap Puan.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka minta negara  melindungi perempuan dan anak. Negara, juga harus bertanggungjawab dengan adanya undang-undang yang melindungi perempuan, di tengah berkembangnya tindak kekerasan.

Berkaca dari kasus pemerkosaan yang dialami Yn, menurut Rieke, hal itu membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Termasuk juga menetapkan sanksi hukuman sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan warga.

“Caranya ya membuat undang-undang baru, melihat adanya keterbatasan aturan yang ada dalam aturan yang sekarang ada,” kata politisi yang juga Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia ‎ini.

Rieke mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ‎sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Namun, tambah Rieke, perlu kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak jika Peraturan Perundang-Undangan tersebut terealisasi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Sugiri Kukuhkan Ribuan Penghafal Al-Qur’an, Berharap Tumbuh Generasi Berkualitas

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengukuhkan ribuan pelajar hafidz. Mereka adalah pelajar SMP ...
LEGISLATIF

Hadapi Krisis, Kanang Serukan Semangat Gotong Royong kepada Rakyat

NGAWI – Anggota DPR RI/MPR RI Ir. Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang, menggelar sosialisasi Empat Pilar ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Resmi Pimpin KONI Kabupaten Blitar, Bupati Rijanto: Momen Penting Tingkatkan Prestasi Olahraga

BLITAR – Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, resmi dilantik sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional ...
LEGISLATIF

Jelang Idul Adha, Erma Ingatkan Pentingnya Perlindungan Ekonomi Peternak

SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, anggota Komisi B yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa ...
KRONIK

Diskusi 27 Tahun Reformasi, Abidin Fikri Tegaskan Pendidikan Rakyat untuk Memutus Kemiskinan

JAKARTA – Yayasan 98 Peduli menggelar diskusi bertajuk Pendidikan Kerakyatan dalam Pengentasan Kemiskinan di DPP ...
ROMANTIKA

Polemik Soal Pakaian Seragam Partai

SETAHUN setelah Sukarno dan beberapa temannya mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 4 Juli 1927, timbul ...