SURABAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya bakal memasuki tahap kedua dalam waktu dekat ini. Pemkot Surabaya, semakin ketat memberlakuan protokol kesehatan.
Pengetatan saat PSBB jilid II ini bakal dilakukan di sektor industri dan pedagangan seperti hotel dan apartemen, perusahaan atau perkantoran, pusat perbelanjaan, dan pertokoan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya mengerahkan Camat, Satpol PP, satgas dari Dinas Perdagangan, kepolisian, dan TNI untuk menegakkan aturannya.
“Itulah kenapa kita kontrol terus. Kami berkerja sama dengan TNI dan Polri kontrol terus tiap masuk ke perusahaan atau pertokoan,” kata Risma saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020)
Upaya pengetatan tersebut nantinya bukan pepesan kosong belaka. Akan ada sanksi bagi pihak pengelola dan pemilik usaha yang melanggar aturan PSBB, seperti penyitaan KTP dari pihak pengelola atau pemilik usaha.
Risma memastikan para petugas sudah menerapkan dan memproses sanksi tersebut kepada sejumlah pemilik toko di beberapa tempat di Surabaya.
“Bahkan, kalau gak salah Satpol PP juga melakukan penindakan beberapa toko-toko yang melanggar. Kemarin lusa itu kalau gak salah, langsung diproses, KTP-nya diambil kemudian diproses di pengadilan,” ujarnya.
Tidak hanya protokoler kesehatan di pertokoan dan mall, yang diperketat pelaksanaannya. Pihaknya juga menerapkan pengetatan itu di sejumlah pasar induk dan tradisional.
Termasuk mengimbau para pedagang agar membatasi jumlah pembeli. Tujuannya, agar tidak ada kerumunan orang yang berpeluang menjadi sarana penularan Covid-19.
“Bahkan kecamatan kalau gak salah itu sudah melakukan penindakan. Karena sudah diperingatkan tiga kali tapi masih tetap membandel,” tegasnya.
Risma juga berharap ada peran serta dari masyarakat umum. Dia berharap, warga dapat segera melapor kepada RW atau lurah setempat jika mengetahui ada warga non-Surabaya yang bertamu.
“Apa lagi kalau unjung-unjung (bertamu), kan sekarang bisa minta maaf lewat online. Jadi kita dapat laporan dari kelurahan itu ada yang datang dari luar kota dilaporkan malam-malam,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya bakal lebih fokus pada penegakan protokol yang telah diedarkan sebelumnya.
“Ketika protokol diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari covid ini bisa dikendalikan,” kata Eddy.
Bagi warung yang tetap membandel dengan menyediakan kursi dan meja, misalnya, bakal dilakukan penindakan tegas. Sebab, mereka memang harus take away dan tak boleh menyediakan tempat untuk makan di tempat.
“Akan kami lakukan perampasan barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong,” terang Eddy.
Dia mengungkapkan, untuk penerapan secara tegas lainnya, pihaknya juga tengah menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Jatim yang dikabarkan juga bakal mengatur terkait teknis bagi petugas keamanan nantinya.
“Dan itu nanti akan kami kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan Wali Kota jadi untuk tahap kedua kita akan lebih tegas,” ujar dia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS