BLITAR – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apakah Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka.
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, kata Supriadi, tidak berdampak apapun terhadap perolehan suara bagi PDIP Kabupaten Blitar.
“Kita tidak ada masalah atas putusan MK itu, karena bagi kami yang berada di lapangan, sudah mempersiapkan segala kemungkinannya,” kata Supriadi di Blitar, Minggu (18/6/2023).
“Artinya, baik proporsional tertutup ataupun terbuka PDI Perjuangan Kabupaten Blitar tetap siap menang,” sambungnya.
Menurut Supriadi, baik sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, kunci kemenangan di lapangan terletak pada seberapa intens dan kedekatan partai dengan masyarakat di bawah.

Oleh karena itu, pihaknya selalu mengingatkan seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya secara khusus agar terus menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dengan tokoh serta simpul-simpul masyarakat.
Tujuannya, agar PDIP tidak kehilangan kepercayaan masyarakat dan tetap terus menjadi partai yang mampu memberikan solusi-solusi konstruktif terhadap persoalan yang ada di bawah.
“Makanya setelah ada keputusan MK kemarin, langsung kami instruksikan kepada teman-teman yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif agar lebih semangat dan agresif lagi untuk turun ke bawah bertemu dengan masyarakat,” bebernya.
“Kami pun optimistis jika pada Pemilu 2024 nanti, PDI Perjuangan bakal tetap menang dan menjadi partai yang disukai masyarakat,” imbuh Supriadi.
Diketahui, pada Kamis (15/6/2023) lalu, MK membacakan hasil putusan persidangan yang intinya menolak keseluruhan gugatan sistem pemilu tertutup. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS