Pramono Desak KPU Permudah Hak Konstitusi Warga

Loading

Pramono Anung-warga Papua di SbySURABAYA – Anggota Tim Pemenangan Capres-cawapres Jokowi-JK, Pramono Anung mendesak KPU agar mempermudah masyarakat luar Jawa yang berada di Surabaya menggunakan hak konstitusinya. Permintaan itu disampaikan deklarasi dukungan masyarakat Papua, Maluku, dan Flores kepada pasangan Jokowi-JK, di Empire Palace, Rabu (2/7/2014) malam.

“Bagi teman-teman yang belum bisa mendapatkan kepastian hak pilihnya, kami Tim Pemenangan pusat akan mendesak KPU untuk memudahkan menggunakan hak politik, hak konstitusi rakyat Indonesia. Tidak mungkin anak-anakku ini harus balik dulu ke Papua untuk sekadar nyoblos, “ ujar Pramono di depan ribuan masyarakat Papua, Papua Barat, Flores, dan Maluku yang berada di Surabaya.

Hal ini dilontarkan Pramono Anung untuk menanggapi pengaduan perwakilan masyarakat luar Jawa yang kesulitan mengurus hak pilih di Surabaya. Pramono juga menegaskan, bahwa Tim Pemenangan Jokowi-JK akan segera menggelar konferensi pers untuk mendesak KPU agar memberikan kemudahan bagi setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasi hak konstitusinya.

“Besok, saya dan teman-teman Tim Pemenangan di Jakarta akan menggelar jumpa pers terkait dengan hak konstitusi rakyat Indonesia ini,“ tegas Pramono disambut tepuk tangan dan yel-yel ‘hidup Jokowi-JK’.

Sebelum Pramono Anung memberikan orasi politik, relawan Jokowi-JK, Fransiskus Atok menyampaikan keluh kesahnya dalam mengurus kepastian masyarakat luar Jawa yang tinggal di Surabaya untuk menyalurkan hak pilihnya di Kota Surabaya.

“Awalnya, KPU minta kami untuk membuat surat permohonan kepada PPK di mana kami tinggal. Tapi oleh PPK surat permohonan itu ditolak dengan alasan bukan wewenangnya untuk menindaklanjuti permohonan itu,“ papar Frans.

Menurut Frans, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan konsultasi kepada KPU Surabaya. Awalnya Frans mendapatkan penjelasan untuk membuat surat permohonan kepada PPK di mana mereka tinggal. Setelah membuat surat permohonan, ternyata PPK setempat tidak dapat menindaklanjuti surat permohonan tersebut.

Frans pun kembali ke KPU untuk mengonfirmasi hal tersebut, dan KPU menyatakan bahwa penjelasan itu kesalahan teknis dari staf KPU. KPU pun menjelaskan bahwa kedatangan Frans di KPU pada 30 Juni lalu sudah melewati batas pendaftaran on-line di KPU. Frans pun disarankan mengurus surat keterangan domisili dari kelurahan di mana dirinya tinggal atau meminta orang rumahnya di Papua untuk mengirim form A5.

“Atas nama prosedural, hak politik kami dikebiri. Secara lisan mungkin mudah kami diminta ngurus ini-itu. Tapi di lapangan sulitnya minta ampun,” tandas Frans. (sa/set)