
JAKARTA – Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Pramono Anung menilai aneh apabila ada pihak yang minta KPU menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
“Kalau kemudian ada orang yang minta agar real count situng di-drop, ini kan aneh ya,” ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019) siang.
Pramono mengatakan, Situng bersumber dari foto dokumen C-1 tiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, Situng sama seperti papan pengumuman agar proses rekapitulasi surat suara berjalan transparan.
“Jadi, yang namanya, entah quick count, Situng, Kawal Pemilu, itu ujung-ujung semuanya perhitungan manual. Itu semuanya pun dapat dibandingkan satu sama lain. Jadi antara satu dengan lainnya ada pembanding,” jelasnya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Sekretaris Kabinet itu mengingatkan bahwa masyarakat mestinya didorong untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi. Dia khawatir permintaan itu dilontarkan lantaran kalah dalam kontestasi demokrasi.
“Harapannya, proses pendewasaan kita terhadap hasil Pemilu ini dimaknai baik. Jangan karena enggak sesuai harapan, lalu minta dihapus dan sebagainya,” ujar Pramono.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebelumnya melaporkan KPU ke Bawaslu karena menilai Situng KPU banyak melakukan kesalahan.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.
“Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang,” ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu 2019. Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional.
Situng, kata Arief, berfungsi sebagai transparansi KPU terhadap publik. “(Situng) ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik. Toh nanti yang (rekapitulasi) manual itu yang dijadikan dasar (penetapan),” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Arief mengatakan, dalam proses input data dari scan formulir C1 ke Situng bisa saja terjadi kesalahan. Namun demikian, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.
Siapapun yang menemukan ketidakcocokan antara entry data Situng dengan scan formulir C1, bisa melapor ke KPU untuk kemudian dikoreksi. “Kalau terjadi kesalahan input, ini kan terjadi di situng. Nah koreksi itu bisa dilakukan ketika rekapitulasi di kecamatan,” ujar Arief.“Makanya kalau Anda menemukan kesalahan sekarang, kan itu jadi alat kontrol pihak manapun, KPU, peserta pemilu, kami segera ingatkan agar segera diperbaiki,” sambungnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS