Rabu
21 Mei 2025 | 6 : 40

Polemik Pengangkatan Dirut Perumda Jasa Tirta, Harvad: Ada 3 Asas Hukum yang Dilanggar

pdip-jatim-221026-harvad

MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan angkat bicara terkait permasalahan SK Dirut Perumda Tugu Tirta yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pasalnya SK pengangkatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik (Dirtek), Direktur Administrasi Keuangan (Dirminkeu), dinilai cacat hukum.

SK yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang itu dinilai cacat hukum karena di dalam klausulnya masih tertera pengangkatan Direksi PDAM, bukan Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Padahal PDAM Kota Malang telah berubah nama menjadi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“Banyak sekali asas penerapan hukum dan asas perundang-undangan yang seringkali tidak diterapkan, walaupun pada dasarnya pada dasarnya permasalahan keputusan tata usaha negara berasaskan praduga keabsahan setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah sampai ada pembatalannya,” ungkap Harvad Kurniawan di Kota Malang, Kamis (4/5/2023).

Melihat hal tersebut dia memberikan catatan bahwa harusnya Pemerintah Kota Malang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menafsirkan serta menerapkan sebuah aturan.

“Setidaknya ada 3 asas hukum mendasar yang sudah dilanggar dalam menerapkan aturan Peraturan Pemerintah No. 54 dan Perda No. 10 Tahun 2013 yang kemudahan di ganti dengan Perda No. 11 Tahun 2019,” ujarnya.

Asas pertama yang dilanggar adalah asas lex superior derogate legi inferiori. Yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Kemudian asas lex posterior derogat legi priori. Artinya bahwa hubungan antar norma merupakan hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” dimana validitas norma yang lebih rendah selalu bersumber dari norma yang lebih tinggi.

Serta asas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. “Sehingga dapat kami katakan Pemerintah Kota Malang terkesan berlindung pada ketiak “hukum formal” atas kesalahannya,” tutur Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.

“Walaupun pada dasarnya Pemerintah Kota Malang sadar akan kesalahan secara hukum materialnya,” lanjutnya.

Dia juga menyoroti banyaknya kasus berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan oleh Perumda Jasa Tirta Kota Malang pada tahun lalu. Seperti kejadian air macet, bocor, debit air yang menurun, serta penunggakan pembayaran mata air Sumber Pitu.

“Hal yang juga kami herankan dan kami anggap kebijakan fatal dari Pemkot adalah, tidak adanya konfirmasi, laporan hingga klarifikasi kepada publik berkaitan,” pungkas Harvad. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Mahasiswa Untag, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan studi puluhan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ...
KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...