JOMBANG – Insiden ambrolnya plafon di ruang rawat inap Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Kabupaten Jombang.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 10 Mei 2025 pagi hari tersebut berhasil mencuri perhatian Komisi C lantaran nyaris mencelakakan pasien.
“Kami sangat prihatin atas insiden ambrolnya plafon di Puskesmas Perak yang nyaris mencelakakan pasien,” kata anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, Senin (12/5/2025).
Syaiful menilai, kerusakan pada bangunan yang baru berusia sekitar dua tahun itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, mulai dari Dinkes, pengelola puskesmas, hingga pihak rekanan.
Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya bisa diantisipasi manakala semua pihak melaksanakan pekerjaan pembangunan dengan baik dan benar sesuai ketentuan.
Beruntung, tragedi runtuhnya total 6 plafon yang jatuh di atas kasur seorang pasien DBD yang menjalani rawat inap di puskesmas tersebut sempat tertahan tiang infus, sehingga menyebabkan luka ringan bagi si pasien.
Meski demikian, dewan tetap menyoroti kelalaian dari seluruh pihak yang turut andil dalam proyek pembangunan puskesmas tersebut.
“Kejadian ini bukan hanya mencerminkan potensi kelalaian dalam proses pembangunan tetapi juga menunjukkan bahwa pengawasan mutu konstruksi harus diperketat, apalagi mengingat bangunan ini baru satu tahun lebih dengan anggaran cukup besar Rp4,2 miliar,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Rencananya, Komisi C akan menggelar rapat dengar pendapat dan tidak menutup kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi bangunan.
“Insya Allah kita akan memanggil dinas terkait dan pelaksana maupun pengawasnya,” tegas Syaifullah.
Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad atau yang akrab disapa Gus Heri, mendesak pertanggungjawaban dari pihak kontraktor.
Menurutnya, apabila kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan, maka pihak rekanan wajib memperbaikinya tanpa menambah biaya.
“Bilamana masih dalam masa pemeliharaan, maka kontraktor wajib memperbaiki semua kerusakan, dan untuk perbaikan penuh tanpa ada tambahan biaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mendorong agar Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas Perak memberikan kompensasi kepada pasien yang terdampak insiden tersebut.
“Kami Komisi C memastikan pasien mendapatkan hak pemulihan atau ganti rugi jika mengalami dampak fisik atau psikologis,” ujarnya. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










