Kamis
20 Agustus 2026 | 7 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pilkada Surabaya Perlu Terobosan Hukum

wpid-img-20150901-wa0011.jpg
image

JAKARTA –  Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi, keputusan KPU yang menyatakan pasangan calon tidak memenuhi syarat seperti di Surabaya, dianggap sebagai rekayasa yang terencana.

“Kalau yang muncul rekayasa, harus ada terobosan hukum. Saya usulkan pemerintah menerbitkan Perppu. Kalau hanya menambah waktu, wasting time,” tandas Arif Wibowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Menurutnya, permasalahan administrasi yang mengganjal pasangan calon tersebut merupakan masalah teknis yang seharusnya selesai dan tidak membuang waktu seperti yang terjadi saat ini.

Baca: “KPU Surabaya Rusak Proses Demokrasi”

“Masa cuma masalah administrasi aja enggak bisa? Mereka padahal sudah jagoan politik semua. Urus hal seperti itu kan mudah,” katanya.

Dia menambahkan, sudah sejak dulu mengingatkan bahwa terkait pilkada, ada indikasi kuat upaya mengganjal calon tertentu. Upaya itu pun dilakukan sistematis. Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR ini berpendapat, penerbitan perppu perlu sebagai terobosan untuk memberikan kepastian hukum dan politik. 

Baca juga: Soal Keputusan KPU Surabaya, Risma: Ada yang Aneh

Diketahui, Pilkada Kota Surabaya kembali menyisakan satu calon, yakni  pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, setelah pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tak lolos verifikasi pilkada serentak 2015.

Adapun alasan tidak memenuhi syaratnya pasangan yang diusung PAN dan Partai Demokrat tersebut lantaran tidak dipenuhinya surat dukungan persetujuan pencalonan dari PAN. Surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan pada 19 Agustus 2015. Selain itu, Abror belum menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pajak. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Jember Tolak Tanggung Jawab atas Utang Rp786 Miliar

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak ikut bertanggung jawab atas rencana pinjaman daerah Rp786,573 ...
SEMENTARA ITU...

Kurangi Ketergantungan Impor, Trenggalek Mulai Kembangkan Bawang Putih

Trenggalek mulai mengembangkan bawang putih di Kecamatan Pule untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus ...
HEADLINE

Banteng Jatim Pesta 6 Gol, Lolos Semifinal Soekarno Cup dan Bidik Juara Lagi

SURABAYA – Banteng Jawa Timur (Jatim) tampil menggila di babak perempat final Soekarno Cup 2026. Bermain di Stadion ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Desak Pemkab Benahi Perizinan Aset Daerah Usai Polemik Izin Alun-Alun

MAGETAN — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito: Toleransi Beragama di Sekolah Harus Diteruskan Antar Generasi

Mas Dhito berpesan agar semangat toleransi antarumat beragama di sekolah terus dijaga dan diwariskan kepada ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Pergub Dipercepat agar Perda Tak Mandek di Aturan

SURABAYA – DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan ...