
JAKARTA – Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi, keputusan KPU yang menyatakan pasangan calon tidak memenuhi syarat seperti di Surabaya, dianggap sebagai rekayasa yang terencana.
“Kalau yang muncul rekayasa, harus ada terobosan hukum. Saya usulkan pemerintah menerbitkan Perppu. Kalau hanya menambah waktu, wasting time,” tandas Arif Wibowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Menurutnya, permasalahan administrasi yang mengganjal pasangan calon tersebut merupakan masalah teknis yang seharusnya selesai dan tidak membuang waktu seperti yang terjadi saat ini.
Baca: “KPU Surabaya Rusak Proses Demokrasi”
“Masa cuma masalah administrasi aja enggak bisa? Mereka padahal sudah jagoan politik semua. Urus hal seperti itu kan mudah,” katanya.
Dia menambahkan, sudah sejak dulu mengingatkan bahwa terkait pilkada, ada indikasi kuat upaya mengganjal calon tertentu. Upaya itu pun dilakukan sistematis. Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR ini berpendapat, penerbitan perppu perlu sebagai terobosan untuk memberikan kepastian hukum dan politik.
Baca juga: Soal Keputusan KPU Surabaya, Risma: Ada yang Aneh
Diketahui, Pilkada Kota Surabaya kembali menyisakan satu calon, yakni pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, setelah pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tak lolos verifikasi pilkada serentak 2015.
Adapun alasan tidak memenuhi syaratnya pasangan yang diusung PAN dan Partai Demokrat tersebut lantaran tidak dipenuhinya surat dukungan persetujuan pencalonan dari PAN. Surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan pada 19 Agustus 2015. Selain itu, Abror belum menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pajak. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS