MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024). Pembahasan perda usulan Pemerintah Kota Malang ini sudah berlangsung satu tahun lebih.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani keputusan pengesahan Perda Kota Layak Anak, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Disusul Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan pendapat akhir.
Made menyebut, aturan tentang anak yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah turun sesuai evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. “Setelah dievaluasi gubernur akhirnya ini sudah disetujui, dan hari ini kita sahkan,” kata Made.
Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini menyebutkan, Perda Kota Layak Anak masih berupa kebijakan. Pemkot Malang harus segera memperdalam aturan lewat peraturan wali kota atau perwali.
Dinas Sosial Kota Malang diminta mengawal Perwali Kota layak anak agar Pemkot Malang memiliki teknis aturan dan regulasi.
“Intinya sebenarnya Perda ini masih berupa kebijakan. Lebih tepat nanti memperdalam di Perwali dan petunjuk teknis. Makanya tadi saya sengaja memperhatikan betul ke Dinas Sosial karena dinas yang menangani Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas tidak melaksanakan,” ujar Made.
“Sehingga kita secara teknis di dinas ini nanti untuk pelaksanaan. Nah kita harapkan Kota Malang malu lah kalau sampai kota Malang mendapat julukan kota yang tidak layak anak. Jadi kita menginginkan Malang ini betul-betul menjadi kota layak anak,” sambungnya.
Dengan adanya perda ini, lanjut Made, harapannya tidak ada lagi terjadi eksploitasi anak, pelanggaran seksual terhadap anak, dan kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu.
“Dengan adanya Perda ini, ada anggaran yang besar nanti di situ yang siap kita alirkan. Karena aturannya sudah ada begitupun perlindungan terhadap anak,” kata Made.
Sementara itu, penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku bersyukur Perda kota layak anak akhirnya disahkan di 2024.
Wahyu mengatakan, setelah Perda kota layak anak disahkan DPRD Kota Malang. Dalam waktu dekat mereka akan membuat peraturan wali kota. Sebab, dengan perwal itulah detail teknis regulasi bisa diterapkan untuk mewujudkan Kota Malang sebagai kota layak anak.
“Ya tentu kita akan lanjut dengan peraturan wali kota sebagai tidak lanjut dari perda ini. Nanti juga akan banyak hal yang akan kita lakukan terutama terkait dengan regulasi ataupun ketentuan bagaimana kita nanti bisa menerapkan Perda ini lebih baik. Akan ada regulasi pembatasan-pembatasan yang tadi disampaikan DPRD. Detailnya nanti kita akan tuangkan dalam peraturan wali kota,” ujar Wahyu. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS