Selasa
26 November 2024 | 2 : 00

Perda Kearsipan di-Dok, Ferry Minta Pemkot Malang Lebih Perhatikan Keamanan Data Warga

pdip-jatim-220127-ferry-kurniawan-kota-malang

MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kearsipan. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Ferry Kurniawan mengatakan, perda ini menjamin kemudahan akses arsip bagi masyarakat luas.

Yakni untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

“Artinya, kebijakan penyelenggaraan kearsipan haruslah memperhatikan berbagai aspek, baik sebagai sebagai data terintegrasi yang bisa mudah diakses oleh masyarakat maupun sebagai dokumen daerah yang harus benar-benar diperhatikan keamanannya,” kata Ferry, Kamis (27/1/2022).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari Perda Kearsipan ini, dia memberikan beberapa saran sebagai landasan dasar pelaksanaan kebijakan sehingga lebih terarah dan terstruktur.

Seperti penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai langkah konkret implementasi Perda Kearsipan, pemfungsian kembali depo arsip, juga penetapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah secara definitif.

“Penguatan pembinaan kearsipan antara pemerintah pusat dengan daerah harus bisa dilakukan secara profesional dan komprehenshif termasuk memperkuat rangkaian formalitas pembinaan, fasilitasi peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

“Arsip sebagai sumber informasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan dan dinamika lingkungan melalui perkembangan teknologi dan globalisasi informasi, maupun arsip sebagai nilai historis yang dapat diselamatkan dari penyimpangan dan ancaman kejahatan siber,” sambung Ferry.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menerangkan, melalui Perda Kearsipan ini diharapkan mampu menciptakan sebuah sistem kearsipan daerah yang terintegrasi dengan baik. Sehingga dapat menjamin kebijakan-kebijakan strategis kearsipan mampu dijalankan dengan optimal.

Terutama kepada OPD atau instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan daerah agar benar-benar memperhatikan perlindungan keamanan data warga negara, ditengah maraknya upaya peretasan dan serangan siber.

“Dalam proses penyelenggaraannya, seluruh aspek pengaturan maupun pelaksanaan perda ini di masa yang akan datang tidak ada hak konstitusional warga negara maupun kelompok masyarakat yang dirugikan,” kata Eko Herdiyanto. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...