Minggu
20 April 2025 | 4 : 54

Perda Desa Wisata Disahkan, Daniel Rohi: Jangan Sampai Hadir Pemain-pemain Besar

pdip-jatim-220813-danro

SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata di Jawa Timur disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, kemarin.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Daniel Rohi mengatakan, pengembangan desa wisata yaang selama ini terkendala keterbatasan dana, bakal bisa segera teratasi. Sebab, Perda ini bisa jadi payung hukum agar pemerintah membantu dana pengembangan desa wisata.

Selama ini Pemprov Jatim hanya memfasilitasi berupa bantuan promosi lokasi serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).

“Tugas pemerintah itu kan ada dua, fasilitasi dan intervensi. Fasilitasi bisa berupa memberi pendanaan lewat APBD atau pengembangan SDM, serta melakukan promosi-promosi pariwisata. Sedangkan pemerintah kalau mengeluarkan bantuan harus ada payung hukum,” jelas Daniel Rohi di Surabaya, Sabtu (13/8/2022).

Selain terbatasnya dana, ungkap politisi PDI Perjuangan ini, pengelolaan desa wisata selama ini juga ada yang terkendala status kepemilikan lahan.

Sesuai data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, bebernya, total ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Lebih dari separonya, berada di kawasan lahan milik Perhutani.

Menurutnya, perda ini nanti ditindaklanjuti dengan Pergub sebagai petunjuk teknis. Selain dana, persoalan lain, desa wisata ada di kawasan Perhutani.

“Dengan adanya Perda, pemerintah mengajak Perhutani untuk memfasilitasi, bisa bekerja sama. Hutan itu kan milik Perhutani, dari pada hutan tidak produktif, dimanfaatkan untuk desa wisata. Kita dorong agar ada kerja sama-kerja sama itu,” ujarnya.

Selain itu, Perda tentang Desa Wisata akan lebih memproteksi agar hasil pendapatan desa wisata bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar.

“Artinya desa-desa wisata yang ada ini dinikmati masyarakat desa, jangan sampai hadir pemain-pemain besar, agar ekonomi rakyat berkembang,” tegas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut.

Daniel menambahkan, sistem desa wisata adalah pariwisata berkelanjutan. Di mana pariwisata yang baik harus mengandung tiga unsur.

Yakni berdampak bagi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan harmoni-integrasi sosial, serta harus memerhatikan aspek sosial.

“Jangan sampai semangat berwisata merusak lingkungan. Desa wisata jangan mengubah karakter asli desa. Kalau potensinya pertanian, harus objek utamanya pertanian jangan diubah hotel dan sebagainya. Sebagai bonusnya, baru dipakai untuk pariwisata,” tandasnya.

Sementara itu, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan hari ini, rencananya Pergub akan disahkan November 2022. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Halal Bihalal DPC Kabupaten Kediri, Ajang Silarurahmi dan Jaga Soliditas Kader

KEDIRI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar halal bihalal Minggu (20/4/2025). ...
HEADLINE

Megawati Harap Riset Bunga Anggrek “Kimilsungia” Terus Dikembangkan

JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berharap riset terhadap bunga Kimilsungia terus dikembangkan di ...
EKSEKUTIF

Bunda Indah – Mas Yudha Pastikan Jalan-jalan Rusak Diperbaiki dengan Dana P-APBD 2025

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya dalam merespons kebutuhan infrastruktur ...
RUANG MERAH

Filsafat Kritik pada Otoritas Politik

Oleh Dr. Aries Harianto* MENGIANG di telinga dan rapi dalam lipatan memori, ketika Ibu Mega melarang para kepala ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Fauzi Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif: Sumenep Penting dalam Pelestarian Keris

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dianugerahi penghargaan Tokoh Inspiratif oleh Sekretariat ...
SEMENTARA ITU...

Wali Kota Mojokerto Tinjau Pasar Hewan Sekarputih, Siapkan Revitalisasi dan Peningkatan IPAL

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita), meninjau langsung aktivitas dan fasilitas di Pasar ...