Kamis
15 Mei 2025 | 1 : 25

Perbup Pilkades Tuai Polemik, Fraksi PDIP DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi

IMG-20190923-WA0065

SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep menyetujui hak interpelasi terkait polemik pro dan kontra peraturan bupati (perbup) tentang skoring dan tes kepemimpinan.

Hak interpelasi itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal munculnya perbup sebagai pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 54 tahun 2019 tentang pelaksanaan pilkades tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Darul Hasyim Faht, menjelaskan dengan hak interpelasi, pihaknya ingin mengetahui penjelasan Bupati terkait polemik perbup pilkades.

“Dengan hak itu, kami ingin mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam hal ini tentang perbup. Sebab, perbup itu memiliki dampak luas kepada masyarakat. Kan masih pro dan kontra, maka perlu diselesaikan dengan minta penjelasan,” kata Darul, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, FPDIP DPRD Sumenep tidak mau jika polemik perbup itu terus berlarut-larut dan tanpa kepastian.

“Yang terpenting tidak ada yang dirugikan. Ini kan Perbup sampai berubah tiga kali dan perlunya penjelasan pemerintah,” ungkapnya.

Interpelasi merupakan salah satu hak anggota dewan dalam meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang diambil. Kebijakan itu bersifat strategis, penting dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat dan negara.

Legislator asal Masalembu ini menegaskan, hak interpelasi diambil setelah fraksinya melakukan kajian yang komprehensif.

“Sebagai partai wong cilik, Fraksi PDI Perjuangan akan konsen mengawal jalannya pemerintahan Sumenep tetap dalam jalannya, yaitu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Kalau perbup pilkades ini meresahkan masyarakat, bisa kita tafsirkan ada rasa keadilan yang tercederai. Karena itu, kita minta pada Bupati untuk menjelaskan duduk persoalannya,” tegas Darul.

Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan hak interpelasi, papar Darul, antara lain,

(1) Perbup tidak berdasar pada regulasi yang semestinya dan karena itu kehadiran perbup tersebut cacat hukum dan cacat prosedur

(2) Perbup tersebut tidak memiliki landasan yuridis-formil dan bertentangan dengan hak-hak sipil warga negara yang memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih,

(3) Perbup dimaksud mengada-ada dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permendagri no. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

(4) Perbup yang dijadikan acuan tentang tata cara pemilihan pilkades keberadaannya meresahkan masyarakat.
Perbup sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 4, memberi peluang terhadap hadirnya calon kades sewaan untuk mencalonkan diri di desa dan kecamatan lain di lingkungan Pemkab Sumenep

(5) Perbup tersebut mengadung resiko sosial jika dipaksakan sebagai konsideran pelaksanaan pilkades baik secara sosial, politik, maupun yuridis, (6) Biaya Pilkades yang mencapai Rp. 20,1 miliar perlu dijelaskan dari mana sumber pendanaannya

(7) Penggunaan dana desa yang ditabung untuk biaya pilkades juga pantas dipersoalkan karena regulasi tidak menghendaki hal ini terjadi

(8) Penunjukan perguruan tinggi sebagai lembaga dan atau institusi penyelenggara tes dan wawancara terhadap calon kades tidak jelas indikator permilihan perguruan tinggi dimaksud dan berpotensi KKN yang mengabaikan integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas public-akademik. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...
EKSEKUTIF

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Mas Ipin Lantik 992 ASN Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati TmMochamad Nur Arifin melantik 992 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Trenggalek ...
KRONIK

Banyuwangi akan Bangun 3 Fasilitas Pengolahan Sampah Berkapasitas 260 Ton, Didukung Austri dan UEA

BANYUWANGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan pengolahan sampah secara sirkular ...
SEMENTARA ITU...

Candra: Cagar Budaya di Jember Butuh Perlindungan

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto berharap Pemerintah Kabupaten Jember dapat melestarikan ...
EKSEKUTIF

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, ...
SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...