Jumat
24 Oktober 2025 | 12 : 47

Perbup Pilkades Tuai Polemik, Fraksi PDIP DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi

IMG-20190923-WA0065

SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep menyetujui hak interpelasi terkait polemik pro dan kontra peraturan bupati (perbup) tentang skoring dan tes kepemimpinan.

Hak interpelasi itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal munculnya perbup sebagai pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 54 tahun 2019 tentang pelaksanaan pilkades tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Darul Hasyim Faht, menjelaskan dengan hak interpelasi, pihaknya ingin mengetahui penjelasan Bupati terkait polemik perbup pilkades.

“Dengan hak itu, kami ingin mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam hal ini tentang perbup. Sebab, perbup itu memiliki dampak luas kepada masyarakat. Kan masih pro dan kontra, maka perlu diselesaikan dengan minta penjelasan,” kata Darul, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, FPDIP DPRD Sumenep tidak mau jika polemik perbup itu terus berlarut-larut dan tanpa kepastian.

“Yang terpenting tidak ada yang dirugikan. Ini kan Perbup sampai berubah tiga kali dan perlunya penjelasan pemerintah,” ungkapnya.

Interpelasi merupakan salah satu hak anggota dewan dalam meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang diambil. Kebijakan itu bersifat strategis, penting dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat dan negara.

Legislator asal Masalembu ini menegaskan, hak interpelasi diambil setelah fraksinya melakukan kajian yang komprehensif.

“Sebagai partai wong cilik, Fraksi PDI Perjuangan akan konsen mengawal jalannya pemerintahan Sumenep tetap dalam jalannya, yaitu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Kalau perbup pilkades ini meresahkan masyarakat, bisa kita tafsirkan ada rasa keadilan yang tercederai. Karena itu, kita minta pada Bupati untuk menjelaskan duduk persoalannya,” tegas Darul.

Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan hak interpelasi, papar Darul, antara lain,

(1) Perbup tidak berdasar pada regulasi yang semestinya dan karena itu kehadiran perbup tersebut cacat hukum dan cacat prosedur

(2) Perbup tersebut tidak memiliki landasan yuridis-formil dan bertentangan dengan hak-hak sipil warga negara yang memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih,

(3) Perbup dimaksud mengada-ada dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permendagri no. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

(4) Perbup yang dijadikan acuan tentang tata cara pemilihan pilkades keberadaannya meresahkan masyarakat.
Perbup sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 4, memberi peluang terhadap hadirnya calon kades sewaan untuk mencalonkan diri di desa dan kecamatan lain di lingkungan Pemkab Sumenep

(5) Perbup tersebut mengadung resiko sosial jika dipaksakan sebagai konsideran pelaksanaan pilkades baik secara sosial, politik, maupun yuridis, (6) Biaya Pilkades yang mencapai Rp. 20,1 miliar perlu dijelaskan dari mana sumber pendanaannya

(7) Penggunaan dana desa yang ditabung untuk biaya pilkades juga pantas dipersoalkan karena regulasi tidak menghendaki hal ini terjadi

(8) Penunjukan perguruan tinggi sebagai lembaga dan atau institusi penyelenggara tes dan wawancara terhadap calon kades tidak jelas indikator permilihan perguruan tinggi dimaksud dan berpotensi KKN yang mengabaikan integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas public-akademik. (set)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...