LUMAJANG – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perawat yang tergabung dalam Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes), Senin (30/8/2021). RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi D, usai menjalani rapat paripurna bersama pemerintah daerah kabupaten Lumajang.
Ketua Komisi D, Supratman mengatakan, dalam RDP tersebut ada dua pokok pembahasan, yakni terkait status dan gaji perawat tersebut. Menurutnya, selama ini status perawat tersebut merupakan tenaga kontrak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperpanjang setiap tahunnya.
“Kami berupaya supaya tidak ada pemutusan kontrak dan kejelasan status mereka. Meskipun dalam hal ini merupakan tanggung jawab Pemprov Jawa Timur, namun tetap kami upayakan,” ujarnya, saat ditemui usai RDP.
Kepada www.pdiperjuangan-jatim.com, Supratman menyampaikan keprihatinan dengan kondisi perawat tersebut. Mengingat, kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, keberadaan perawat tentu sangat penting.
“Selain itu, ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang ada di lingkungan, bahkan yang terlantarpun saat ini berkurang. Itu tak lepas dari peran para perawat kita yang ada di Ponkesdes tersebut,” jelasnya.
Terkait gaji, Supratman menjelaskan, bahwa sudah disiapkan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk mensejahterahkan para perawat tersebut.
“Tentu akan kita sampaikan nantinya dalam pembahasan KUA-PPS. Sehingga, perawat kita tetap bisa bekerja melayani masyarakat,” terangnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS