Selasa
26 November 2024 | 9 : 17

Pengiriman TKI Tak Boleh Jadi Solusi

pdip-jatim-rieke-d-p

pdip-jatim-rieke-d-pJAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak boleh menjadi solusi pemerintah mengatasi ketiadaan pekerjaan di dalam negeri.

“Jadi untuk pertama kalinya, pemerintah harus menyiapkan pekerjaan di dalam negeri. Itu harus masuk dalam undang-undang,” kata Rieke, usai menjadi pembicara dalam diskusi revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Rieke menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tidak boleh menafikan atau meniadakan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya klausul memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia di luar negeri dalam konteks MEA.

Klausul dalam penerapan MEA itu, yakni tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus skill labour (tenaga kerja terdidik) dan trained labour (tenaga kerja terlatih)

Karenanya, lanjut Rieke, harus dipastikan bahwa para TKI memiliki kriteria tersebut meskipun pada akhirnya memilih bekerja di wilayah domestik (pemeliharaan rumah tangga).

“Dari data yang ada sekarang mereka (TKI) mayoritas bukan pekerja terdidik terlatih bahkan bekerja di sektor informal, sehingga jangan sampai pekerjaan di dalam negeri diambil rakyat dari negara lain. Sementara pekerjaan di luar negeri kita isi tapi sektor informal,” ujar Rieke.

Dia menambahkan, tidak kalah penting dalam pembahasan RUU PPILN juga mengacu beberapa UU terkait ketenagakerjaan. Dicontohkan, seperti UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Desa, dan UU Tentang Pemerintah Daerah.

“Itu harus menjadi bagian yang terintegrasi, karena kalau tidak maka kemudian terjadi tumpang tindih lagi,” ucapnya.

Menurut Rieke, perlindungan terhadap buruh migran tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedang sektor swasta, jelasnya, boleh saja dilibatkan tapi bukan sebagai leading sector.

“Dia (pihak swasta) bukan pihak yang bertanggung jawab 100 persen atas kesejahteraan dan perlindungan, tetapi ini adalah tanggung jawab pemerintah,” ucap Rieke.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini antara lain Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...