Jumat
24 Oktober 2025 | 4 : 33

Pengiriman TKI Tak Boleh Jadi Solusi

pdip-jatim-rieke-d-p

pdip-jatim-rieke-d-pJAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak boleh menjadi solusi pemerintah mengatasi ketiadaan pekerjaan di dalam negeri.

“Jadi untuk pertama kalinya, pemerintah harus menyiapkan pekerjaan di dalam negeri. Itu harus masuk dalam undang-undang,” kata Rieke, usai menjadi pembicara dalam diskusi revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Rieke menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tidak boleh menafikan atau meniadakan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya klausul memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia di luar negeri dalam konteks MEA.

Klausul dalam penerapan MEA itu, yakni tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus skill labour (tenaga kerja terdidik) dan trained labour (tenaga kerja terlatih)

Karenanya, lanjut Rieke, harus dipastikan bahwa para TKI memiliki kriteria tersebut meskipun pada akhirnya memilih bekerja di wilayah domestik (pemeliharaan rumah tangga).

“Dari data yang ada sekarang mereka (TKI) mayoritas bukan pekerja terdidik terlatih bahkan bekerja di sektor informal, sehingga jangan sampai pekerjaan di dalam negeri diambil rakyat dari negara lain. Sementara pekerjaan di luar negeri kita isi tapi sektor informal,” ujar Rieke.

Dia menambahkan, tidak kalah penting dalam pembahasan RUU PPILN juga mengacu beberapa UU terkait ketenagakerjaan. Dicontohkan, seperti UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Desa, dan UU Tentang Pemerintah Daerah.

“Itu harus menjadi bagian yang terintegrasi, karena kalau tidak maka kemudian terjadi tumpang tindih lagi,” ucapnya.

Menurut Rieke, perlindungan terhadap buruh migran tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedang sektor swasta, jelasnya, boleh saja dilibatkan tapi bukan sebagai leading sector.

“Dia (pihak swasta) bukan pihak yang bertanggung jawab 100 persen atas kesejahteraan dan perlindungan, tetapi ini adalah tanggung jawab pemerintah,” ucap Rieke.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini antara lain Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah. (goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...