Rabu
09 April 2025 | 2 : 37

Pengiriman TKI Tak Boleh Jadi Solusi

pdip-jatim-rieke-d-p

pdip-jatim-rieke-d-pJAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak boleh menjadi solusi pemerintah mengatasi ketiadaan pekerjaan di dalam negeri.

“Jadi untuk pertama kalinya, pemerintah harus menyiapkan pekerjaan di dalam negeri. Itu harus masuk dalam undang-undang,” kata Rieke, usai menjadi pembicara dalam diskusi revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Rieke menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tidak boleh menafikan atau meniadakan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya klausul memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia di luar negeri dalam konteks MEA.

Klausul dalam penerapan MEA itu, yakni tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus skill labour (tenaga kerja terdidik) dan trained labour (tenaga kerja terlatih)

Karenanya, lanjut Rieke, harus dipastikan bahwa para TKI memiliki kriteria tersebut meskipun pada akhirnya memilih bekerja di wilayah domestik (pemeliharaan rumah tangga).

“Dari data yang ada sekarang mereka (TKI) mayoritas bukan pekerja terdidik terlatih bahkan bekerja di sektor informal, sehingga jangan sampai pekerjaan di dalam negeri diambil rakyat dari negara lain. Sementara pekerjaan di luar negeri kita isi tapi sektor informal,” ujar Rieke.

Dia menambahkan, tidak kalah penting dalam pembahasan RUU PPILN juga mengacu beberapa UU terkait ketenagakerjaan. Dicontohkan, seperti UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Desa, dan UU Tentang Pemerintah Daerah.

“Itu harus menjadi bagian yang terintegrasi, karena kalau tidak maka kemudian terjadi tumpang tindih lagi,” ucapnya.

Menurut Rieke, perlindungan terhadap buruh migran tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedang sektor swasta, jelasnya, boleh saja dilibatkan tapi bukan sebagai leading sector.

“Dia (pihak swasta) bukan pihak yang bertanggung jawab 100 persen atas kesejahteraan dan perlindungan, tetapi ini adalah tanggung jawab pemerintah,” ucap Rieke.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini antara lain Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bangga Timnas Sepak Bola U-17 Lolos ke Piala Dunia, Puan: jadi Harapan Seluruh Rakyat Indonesia

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola U-17 yang berhasil ...
SEMENTARA ITU...

Awali Kerja Usai Libur Lebaran, Wali Kota Mojokerto Sidak MPP dan RSUD

MOJOKERTO – Di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Ika Puspitasari memastikan ...
KABAR CABANG

Kepala BKN Jember Sayangkan Langkah Bupati Melebur Dispora dengan Disparbud

JEMBER – Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Catur Budi Prasetyo ...
SEMENTARA ITU...

Sambut Lebaran Ketupat, Mas Ipin Sowan ke Sejumlah Ulama Trenggalek

TRENGGALEK – Bupati Mochamad Nur Arifin bersilaturahmi ke sejumlah ulama dan tokoh agama Trenggalek, dalam momen ...
KRONIK

Bupati Ony Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Satreskrim Polres Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Satuan Reserse Kriminal ...
KRONIK

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Fauzi Sampaikan Pentingnya Ketulusan dalam Melayani

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ...