Selasa
13 Oktober 2026 | 6 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Penghematan BBM, Bupati Fauzi Minta ASN Jalan Kaki hingga Jumat Transportasi non-BBM

PDIP-Jatim-Bupati-Fauzi-22052025

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari tempat kerja menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati Fauzi pada Jumat (27/3/ 2026).

Dalam aturan itu, ASN yang jarak rumahnya maksimal 5 kilometer diminta berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM. Sementara ASN dengan jarak lebih dari 5 kilometer, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, mulai 3 April 2026.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Fauzi dalam rilis tertulisnya.

Surat edaran juga menegaskan kewajiban penghematan BBM bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambah pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Meski demikian, ada pengecualian. ASN dengan kondisi mendesak, tetap boleh menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak, meski berada dalam radius 5 kilometer. Selain itu, ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja juga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan BBM.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” jelasnya.

Pengecualian juga berlaku untuk layanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan dan unit kerja lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi,” ungkapnya.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD, diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi. Mereka juga diminta memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Traktor Bantuan APBN Diduga Menyimpang, DPRD Jember: Dinas Pertanian Tidak Bisa Memberikan Data

JEMBER – Dugaan penyimpangan bantuan traktor dari APBN 2025 di Kabupaten Jember belum terjawab. Sejumlah kelompok ...
KRONIK

Gema 111.111 Al-Waqiah di Sumenep, Bupati Fauzi Ajak ASN Perkuat Budaya Religius

SUMENEP – Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menginisiasi gerakan pembacaan bersama 111.111 kali Surat Al-Waqiah. ...
KRONIK

Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sonny Salurkan Bantuan Air Bersih ke Siliragung

BANYUWANGI – Dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino mulai dirasakan oleh sejumlah warga di wilayah ...
EKSEKUTIF

Promosi dan Mutasi Pejabat Pemkab Blitar Bakal Berbasis Manajemen Talenta

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Dorong Media Partai Jadi Penyambung Lidah Rakyat

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mendorong perombakan mendasar dalam ...
LEGISLATIF

Sampah Sungai Ancam Picu Banjir, Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemasangan Trash Boom

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat ...