NGAWI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar mendorong perluasan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu lantaran pengguna aplikasi IKD di Kabupaten Ngawi yang terbilang sangat rendah dan jauh dari target.
Diketahui, jumlah cacah jiwa penduduk Kabupaten Ngawi saat ini sebanyak 907 ribu orang. Sementara, untuk jumlah penduduk yang wajib ber-KTP berkisar 716 ribu orang. Sementara pengguna aplikasi IKD di Ngawi baru 3,5-4 persen.
“Pengguna IKD di Ngawi masih minim, baru 3,5-4 persen dari total penduduk yang wajib KTP,” kata Heru Kusnindar, Selasa (4/2/2025).
Aplikasi IKD merupakan trobosan dari pemerintah untuk menggantikan KTP fisik. Aplikasi yang bisa berjalan di platform Android dan iOs ini, diharapkan bisa menggantikan KTP fisik sejalan dengan perkembangan pemanfaatan digital di Indonesia.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi itu mendorong dinas terkait untuk menggencarkan penggunaan IKD. Terlebih, sejak aplikasi ini diluncurkan pada 2022 lalu, berselang dua tahun, angka penggunanya masih jauh dari target, yakni 30 persen dari total wajib KTP.
Legislator Banteng itu mendorong agar pendaftaran IKD bisa dilakukan hingga level desa. Sebab, bentuk pelayanan kependudukan, seperti pembuatan akte kelahiran dan kematian saat ini juga sudah bisa dilakukan dari desa masing-masing.
“Untuk pendaftaran IKD pengguna harus melakukan verifikasi scan barcode di kantor kecamatan atau Dispendukcapil. Untuk memudahkan masyarakat, seharusnya verifikasi juga bisa dilakukan dari tingkat desa,” ujar Heru Kusnindar. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS