Jumat
18 April 2025 | 3 : 58

Pengelolaan Pasar Oleh Dinas Koperasi Dinilai Menyimpang

SAMSUNG CAMERA PICTURES

SAMSUNG CAMERA PICTURESSURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono mengungkapkan, pengelolaan pasar tradisional milik pemerintah kota telah terjadi penyimpangan. Yakni ada pasar tradisional atau pasar rakyat dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2012.

Kata Didik, Permendagri tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional itu mengatur kewenangan pengelolaan pasar berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Namun, di Surabaya ada dua pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UMKM.

“Dua pasar yang dikelola Dinas Koperasi itu Pasar Jambangan dan Gayungan. Ini kan tidak sesuai dengan permendagri,” kata Didik, usai rapat Pansus Raperda Pasar Rakyat, Kamis (6/3/2015).

Terungkapnya Dinas Koperasi mengelola pasar rakyat, ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, diketahui saat pembahasan materi Raperda Pasar Rakyat. Yakni saat membahas pasal tentang pengelolaan pasar tradisional.

Dalam draf raperda disebutkan, pengelolaan pasar tradisional bisa dilakukan tiga pihak, yaitu pemerintah daerah, badan, dan perseorangan. Pengelolaan pasar tradisional oleh Badan, urai Didik, bisa melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta.

Perseorangan pun bisa mengelola pasar tradisional asal izin dan peruntukannya jelas.Sedang pasar yang dikelola pemerintah daerah, sesuai permendagri, dilakukan Disperindag.

Penyimpangan ini, tambah dia, harus segera diluruskan Pemkot Surabaya. Sebab, kalau dibiarkan dia khawatir SKPD lainnya, seperti Dinas PU, bisa mengelola pasar seperti Dinas Koperasi. “Pasar Gayungan dan Jambangan harus diserahkan pengelolaannya ke Disperindag, tanpa harus menunggu selesainya Perda Pasar Rakyat,” tandas Didik yang juga Ketua Pansus Pasar Rakyat itu.

Terkait Raperda Pasar Rakyat, lanjut Didik, nantinya seluruh pasar tradisional di Kota Pahlawan akan tertata dengan baik. Termasuk pengaturan produk yang dijual antara pasar tradisional dengan minimarket. Misalnya, minimarket tidak boleh menjual hasil pertanian.

“Jangan sampai minimarket menjual sayur-mayur. Tanpa disadari ini akan menggerus pasar tradisional,” ujarnya.

Akibat tidak ada pengaturan, saat ini pasar tradisional jumlahnya terus menyusut, berkisar 67-an, dan kondisinya seperti hidup segan mati tak mau. Kondisi tersebut menurutnya terjadi karena banyak faktor, di antaranya akibat alih fungsi kawasan. Di mana banyak pasar di kawasan perkampungan berubah menjadi pusat perbelanjaan modern. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...
KRONIK

Bupati Ipuk Minta Kades Optimalkan DD dan ADD untuk Pembangunan Desa

BANYUWANGI – Di tengah efiensi anggaran pemerintah pusat, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Gresik Gelar Hearing Bahas Pembukaan JPL 11, Ini Hasilnya

GRESIK – Komisi III DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak, Kamis (17/4/2025). ...