Sabtu
16 November 2024 | 12 : 47

Pengawasan Koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK, Untari: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

pdip-jatim-221201-rdp-koperasi-1

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untari menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021. Yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.

“Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian,” tandas Untari dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

“Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang ini juga menerangkan bahwa koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Karena sejatinya, koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada non anggota.

Disisi lain, pihaknya juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan bahwa LKM dapat memiliki badan hukum koperasi. Oleh sebab itu pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.

“Inilah yang sebenarnya menjadikan confuse dan kami mohon ini nanti dikeluarkan dari kata koperasinya dikeluarkan dari kata LKM,” sebut Sri Untari.

“Sehingga LKM biarkan berbentuk LKM, jangan berbentuk koperasi. Karena kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi, dia akan mengambil dana masyarakat, dimasukkan dalam LKM, lalu kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi,” sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim tersebut.

Pihaknya juga menemukan perubahan Pasal 44 UU 25/1992 yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru dalam draft RUU PPSK terkait Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi, yang dinilai akan menimbulkan permasalahan ke depannya.

Yang memosisikan USP Koperasi sebagai bagian usaha sektor keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat.

Sehingga ketentuan ini memuluskan usulan pengawasan KSP oleh OJK. Ketentuan ini, menurutnya menimbulkan disharmonisasi dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 7/2021.

Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga. Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha).

Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.

“Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota,” tandas Untari. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEMILU

Ada Wacana Penetapan Langsung di Pilkada yang Diikuti Paslon Tunggal, Begini Penjelasan Anas Karno

SURABAYA – Kepala Bappilu DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Anas Karno menyoroti adanya pendapat beberapa pihak ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Ajak Warga Kediri Tangkap Pelaku Money Politics

KEDIRI – Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024 menyisakan waktu 11 hari lagi. Pada tanggal 27 ...
SEMENTARA ITU...

Mas Ipin: PP 47 Bisa Picu Bangkitnya Kembali UMKM Trenggalek

TRENGGALEK – Calon Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang ...
LEGISLATIF

Kuatkan Ketahanan Pangan Lewat Program Pertanian, Wiwin Gelar Sarasehan

JOMBANG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, bertemu ratusan petani di Kabupaten Jombang, ...
KRONIK

Ikuti Mlayu Bareng Kang Giri, Ratusan Pelari Meriahkan Sunset Langit Tembaga Run

PONOROGO – Calon Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, berlari bersama ratusan masyarakat di Stadion Batoro Katong ...
KRONIK

Dinilai Sukses Majukan Banyuwangi, Warga Pengantigan dan Karangrejo Dukung Ipuk Lanjutkan Pembangunan

BANYUWANGI – Warga Kelurahan Pengantigan dan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, begitu antusias menyambut kedatangan ...