SURABAYA – Pelayanan publik oleh birokrasi akan menjadi lebih baik jika sistem pengaduan dari masyarakat dibuat lebih mudah dan murah.
Hal itu seperti disuarakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur terkait pembahasan Rancangan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Perda ini nantinya akan menghapus keberadaan Komisi Pelayanan Publik.
Fraksi PDI Perjuangan dalam sikap resminya yang ditandatangani Ketua Fraksi Sri Untari Bisowarno menegaskan, sistem pengaduan yang mudah dan murah bisa diwujudkan dengan memanfaatkan teknologi. “Demi terciptanya pelayanan publik yang makin baik.”
Namun, Fraksi dalam sikap resminya yang dibacakan Agatha Retnosari dalam sidang Paripurna Jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat gubernur atas rancangan perda ini, Senin (10/10/2016), mengingatkan pentingnya birokrasi sebagai pelayan publik.
“Sebaik-baiknya perda ini, jika birokrasi-nya berlebihan dan tidak efisien, maka perda ini hanya akan menjadi angan-angan belaka,” kata Agatha.
Tentang birokrasi yang efektif dan efisien, jauh hari telah diingatkan bapak bangsa, Bung Karno. Tepatnya, disampaikan dalam Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berencana, 28 Agustus 1959.
Kata Bung Karno, dalam pembangunan, organisasi dan administrasi menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan dari sesuatu rencana.
Namun, ditegaskan oleh Bung Karno, “Walaupun planning itu telah disusun dengan sebaik-baiknya, semuluk-muluknya, akan tetapi dengan organisasi dan administrasi yang tidak teratur dan tepat, maka rencana itu mungkin akan merupakan suatu impian belaka.”. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS