SURABAYA – Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menegaskan, kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang sebagian besar merupakan hutan mangrove, tidak boleh dikaveling. Jika ada yang mengaveling kawasan konservasi tersebut, pemerintah kota akan menindak tegas.
Penegasan Whisnu ini terkait temuan patok-patok yang betuliskan sebuah perseroan terbatas di kawasan laut Pamurbaya. Patok itu yang ditancapkan sekitar 250 meter dari bibir hutan mangrove itu ditemukan patroli gabungan Satpol PP dan Dinas Pertanian Surabaya.
Patok tersebut membentang dari kawasan laut Sukolilo hingga Mulyorejo. Sampai sekarang, Pemkot Surabaya masih menyelidiki siapa sebenarnya PT pemasang patok tersebut.
Menurut Whisnu, kalau ada yang melanggar dengan memasang patok, tentunya harus ditertibkan. “Kita lihat dulu dokumennya, jika tidak punya maka itu berhak dicabut patoknya,” tandas Whisnu, Minggu (14/12/2014).
Dia mengungkapkan, sejak 2007 sudah ada peraturan bahwa di kawasan konservasi tidak boleh ada pembangunan. Jika ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan di kawasan konservasi, ujarnya, maka pemkot akan melakukan pengkajian.
“Itu sudah dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kita lihat dulu izinnya sesudah atau sebelum 2007,” kata wakil wali kota yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya itu.
Sementara itu, Ketua Badan Lingkungan Hidup Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, bahwa kawasan Pamurbaya punya peran sangat penting dalam tata kota Surabaya. Di antaranya, pencegahan abrasi dan intrusi oleh air laut.
Selain itu, hutan bakau (mangrove) sangat bagus untuk perkembangbiakan ikan. ”Maka, kami jaga betul kawasan mangrove itu,” ujarnya.
Selain itu, ada manfaat ekonomis yang bisa diambil warga. Mereka bisa mengambil buah bakau untuk dijadikan sirup dan bahan pewarna batik. Perajin batik di Rungkut telah membuktikan manfaat tersebut. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS