SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak sebagai langkah utama perlindungan di era digital.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pengawasan penggunaan gawai tidak bisa hanya mengandalkan sekolah, melainkan harus dimulai dari lingkungan keluarga.
“Pengawasan ini sangat bergantung pada peran orang tua. Karena bagaimanapun, anak lebih banyak berada di rumah dibandingkan di sekolah,” ujar Eri, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, Pemkot Surabaya saat ini memfokuskan upaya pada peningkatan pemahaman orang tua melalui sosialisasi dan evaluasi di sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kontrol penggunaan gawai berjalan efektif.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru, dan wajib menyimpannya di tempat yang telah disediakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang penggunaan gawai dan internet untuk anak, sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan itu, orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, mengaktifkan fitur keamanan, serta aktif mendampingi aktivitas digital anak.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan melakukan edukasi literasi digital serta mencegah akses terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perundungan siber, hingga hoaks.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya juga akan menggelar Sosialisasi dan Gelar Wicara PUSPAGA 2026 bertajuk “Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak” pada 1 April 2026.
Kegiatan ini melibatkan ribuan peserta dari berbagai jenjang pendidikan dan menjadi ruang edukasi bersama bagi siswa, guru, dan orang tua dalam memahami risiko penggunaan teknologi digital.
Dalam agenda tersebut, Pemkot Surabaya juga akan mendeklarasikan “Sekolah Ramah Digital” sebagai komitmen bersama menciptakan ekosistem digital yang aman melalui perlindungan, pendidikan, dan pengawasan.
Eri menegaskan, pendekatan yang dilakukan bukan pelarangan total, melainkan pembatasan dan pendampingan agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat.
“Anak-anak belum memiliki kemampuan penuh untuk memilah konten. Karena itu, pendampingan orang dewasa menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan pemerintah secara kolaboratif, Pemkot Surabaya berharap upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










