SURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono minta pemerintah kota segera menyiapkan mekanisme seleksi terbuka dalam penempatan seorang pejabat.
Posisi jabatan yang penempatannya harus melalui seleksi terbuka itu, yakni untuk pejabat setingkat eselon dua atau pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan.
Hal ini disampaikan Adi Sutarwijono, setelah payung hukumnya, yakni Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Surabaya, disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Rabu (26/10/2016) lalu.
Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas kata Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, penempatan pejabat eselon dua parameternya meliputi pengetahuan tentang tupoksi pemerintahan, dedikasi dan loyalitas, integritas, serta rekam jejak.
“Harapannya, agar prinsip the right man and the right place bisa terlaksana,” kata Awi, kemarin.
Sebelum proses seleksi dilakukan, tambah dia, Pemkot Surabaya harus membentuk panitia seleksi terdiri dari 3 unsur meliputi, pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.
“Selanjutnya, bagaimana mendefinisikan ulang peran baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Selama ini, baperjakat punya kewenangan dalam penataan pegawai. Tapi setelah ada panitia seleksi, terang Awi, baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah, seperti kabag dan kabid.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana mengatakan, Pemkot Surabaya segera melakukan perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai.
Perampingan ini, jelas Whisnu, dilakukan sebagai wujud menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tapi, lanjut Whisnu, restrukturisasi ini sifatnya hanya penyesuaian. Kalau ada penambahan, menurutnya, itu tidak terlalu besar, dan tidak ada pemecatan pegawai. “Mutasi mungkin, iya,” ujar Whisnu.
Dia mengakui, dalam reorganisasi nanti beban beberapa dinas akan semakin berat. Sebab, tugas di tiap dinas menjadi bertambah.
Dampak dari restrukturisasi organisasi ini, sebut Whisnu, juga akan terjadi mutasi pegawai. Hanya saja, mutasi itu menempatkan personel sesuai dengan posisi yang tepat. “Jika ada penggabungan, tentu ada penambahan personel,” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, sebelum mutasi dilakukan akan ada evaluasi menyeluruh soal penataan pegawai. Sebab, untuk penempatan kepala dinas dan camat misalnya, harus melalui mekanisme tertentu.
“Sekarang kepala dinas atau camat harus melalui pemilihan terbuka,” terang wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









