Kamis
10 April 2025 | 1 : 22

Pemkot Madiun Terus Tambah Jumlah Peserta Jaminan Sosial Pekerja Sektor Informal

pdip-jatim-maidi-inda-020621

KOTA MADIUN – Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) terus dioptimalkan Pemkot Madiun. Sejak berjalan pada 2020 lalu, jumlah peserta program jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini terus bertambah.

Saat ini, jumlah pekerja sektor informal yang tercover program ini sudah mencapai 4.236 orang. Tahun 2020, jumlah peserta program ini masih sejumlah 3.726 orang.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, Pemkot Madiun melalui dinas terkait terus menjaring pekerja bukan penerima upah di Kota Pendekar untuk diikutkan program Siaga Kita yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Menurut wali kota dari PDI Perjuangan ini, program tersebut terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja sektor informal.

Mereka setidaknya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari. Pun, pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan juga cukup lancar.

Terkait klaim, orang nomor satu di Kota Pendekar ini menyebut bahwa tidak ada masalah dalam hal klaim. Artinya, keluarga yang ditinggal ini setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan.

“Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kan kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Maidi, kemarin.

Tercatat, sudah ada tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat JKK dan sembilan dari manfaat JK. Satu lagi peserta belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses administrasi.

Dia menambahkan, kesempatan masyarakat untuk ikut program ini masih terbuka lebar, karena targetnya adalah 4.500 peserta. Untuk bisa terdaftar dalam program ini, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui kelurahan masing-masing.

Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa dicover. Yakni, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Madiun mengikutsertakan pekerja informal dalam jaminan sosial program JKK dan JK. Iuran preminya sebesar Rp 16.800 per orang.

Pemkot Madiun telah menganggarkan ratusan juta rupiah dalam APBD untuk pembayaran premi tersebut setiap tahunnya. Pemerintah terus mengoptimalkan program dengan terus menjaring pekerja sektor informal yang belum ter-cover. (ant/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Dorong Ada Mitigasi Guna Antisipasi Dampak Melemahnya Rupiah terhadap Kehidupan Rakyat

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini telah menembus angka Rp ...
LEGISLATIF

Widarto: DPRD Jember Punya Hak Memberi Masukan Terkait RPJMD

JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember berhak memberikan masukan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ...
LEGISLATIF

Ketua Banggar DPR Said Abdullah Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Perbaikan Distorsi Harga

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah merespons positif keputusan Presiden Prabowo yang ...
SEMENTARA ITU...

Wahyudi dan Masyarakat Gelaman Gotong Royong Iuran Relokasi Sampah

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Wahyudi, bersama masyarakat Gelaman, Kangean, Kecamatan ...
LEGISLATIF

Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Gelar Halal Bihalal Dilanjut Rapat dengan Pemkot

SURABAYA – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya ...
KRONIK

Banyak Pekerjaan Perlu Diselesaikan, Bupati Sugiri Minta ASN Lakukan Ini

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sesegera mungkin ...