TRENGGALEK – Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mendukung penutupan sementara tambak udang di Kecamatan Munjungan oleh Pemkab Trenggalek.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pembangunan di Kabupaten Trenggalek harus berwawasan lingkungan sebagaimana Rancangan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek.
Oleh karena itu, tambak udang yang tidak disertai IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang memadai harus ditertibkan sehingga tidak merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat seperti yang terjadi di Kecamatan Munjungan.
“Apabila kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan hidup, mohon maaf, harus kami hentikan. Soal lingkungan hidup tidak bisa ditolerir,” jelas Doding, Jumat (18/10/2024).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu menyadari, di satu sisi tambak udang tersebut bisa menggerakkan roda perekonomian di Trenggalek. Namun hal tersebut tidak sepadan dengan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan.
“Jia kegiatan usaha tersebut merusak lingkungan hidup kita, mohon maaf ya harus kita hentikan,” lanjutnya.
Menurut Doding, permasalahan tambak udang hanya dapat diselesaikan jika pengusaha tambak udang bersedia membangunan IPAL yang sesuai dengan standar.
Dengan demikian air limbah yang biasanya dibuang ke sungai sudah sesuai dengan baku mutu air limbah (BMAL).
“Kita harus memperketat pengawasan nya dan sering memberikan pemahaman teman-teman tambak agar mengutamakan membuat IPAL,” tegas legislator Dapil 3 Trenggalek tersebut.
Penutupan sementara tambak udang tersebut terjadi setelah ratusan warga Munjungan, Trenggalek menggeruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (10/10/2024).
Mereka mendesak Pemkab Trenggalek menutup usaha tambak udang yang mencemari lingkungan, menyebabkan gatal-gatal dan memunculkan bau tak sedap.
Tak hanya itu, limbah tambak udang juga merusak biota sungai serta pantai sehingga nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS