GRESIK – Peternak sapi di Kabupaten Gresik yang hewannya terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah daerah.
Syaratnya, sapi yang terpapar tidak boleh dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, harus dipotong ditempat dan akan diberikan uang ganti rugi Rp 10 juta.
Hal itu disampaikan Bupati Gresik dalam acara halalbihalal dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik di salah satu hotel di Malang, Jumat (13/5/2022) malam.
Gus Yani menyebut, Perbup terkait PMK sudah ditandatangani serta akan memberikan vitamin dan vaksin untuk hewan ternak, juga akan dilakukan mitigasi.
“Sasaran PMK adalah sapi yang masih kecil dengan tingkat kematian 50 sampai dengan 60 persen, sedangkan tingkat kematian pada sapi dewasa hanya 1 sampai 2 persen saja,” imbuhnya.
Bupati diusung PDI Perjuangan ini menambahkan, daging sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) masih aman dikonsumsi.
“Daging sapi yang terpapar PMK masih aman di konsumsi. Ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan ternak untuk tidak panik,” ungkapnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS