BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna penegasan penerapan multitarif dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berarti sama sekali tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam sidang tersebut disahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Perda tersebut diterapkan multitarif dalam penentuan PBB-P2, yang berarti tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
Rapat paripurna ini merupakan usulan Pemkab Banyuwangi, sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dan evakuasi Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Ipuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan masyarakat, yang telah memberikan masukan serta memiliki komitmen yang sama dengan pemkab dan DPRD bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
“Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Ipuk juga mengajak semua pihak menjaga kekompakan daerah. Menurutnya, Banyuwangi bisa maju jika seluruh elemen masyarakat bersatu.
Sementara itu, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi.
“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu yang lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna,” tandasnya. (set)