Kamis
15 Mei 2025 | 5 : 22

Pemerintah Stop DAK bagi Daerah yang Serapan Anggarannya Sangat Rendah

pdip jatim - seskab pramono anung

pdip jatim - seskab pramono anungJAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo mengatakan, pemerintah akan menghentikan dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah yang serapan anggarannya kelewat rendah. Penghentian DAK ini sebagai salah satu bentuk punishment terkait penyerapan anggaran.

“Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah, maka DAK pada tahun berikutnya tidak diberikan,” kata Pramono Anung, saat tampil sebagai narasumber pada Forum Kesbangpol di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Sebaliknya, jelas Mas Pram, sapaan akrab Pramono Anung, ada akan ada insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan persentase serapan di daerah. Misalnya, serapannya 80 persen ke atas, dapat insentif 100 persen. “Ini sedang kira rumuskan,” ujarnya.

Terkait dengan upaya mempercepat penyerapan anggaran, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengaku telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya secara prinsip ada tiga. Yakni, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Ketiga, apabila BPK, BPKP melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Menurut Mas Pram, hal itu memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri.

“Yang paling prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua pimpinan proyek (pimpro), karena tidak ada jaminan. Nanti aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka Bapak Presiden memberikan ketegasan dan seskab diminta untuk membuat edaran itu,” kata Pramono Anung

Untuk itu seskab minta para pejabat daerah yang hadir dalam Forum Kesbangpol itu agar percaya diri dalam membangun daerahnya. Namun kalau memang aparat birokrasi atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri, tambah Mas Pram, penegak hukum wajib menindak tegas.

Agar ada kepastian dan kenyamanan, tiga poin dalam surat edarannya itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...
LEGISLATIF

Soroti PAD Jember, Widarto: Masih Butuh Kerja Keras untuk Penuhi Target

JEMBER – Banyak cara untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) asalkan ada keseriusan Pemerintah Kabupaten ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Sediakan Armada Antar Jemput untuk 477 Jamaah Haji, Termasuk Kakek Umur 97 Tahun

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengikuti pelepasan jamaah calon haji asal Kabupaten Ngawi, di Pendopo Wedya ...
SEMENTARA ITU...

SPAM Dusun Sumbul Diresmikan, Bupati Malang: Selaras dengan Pengembangan KEK Singhasari

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meresmikan sistem penyediaan ...
KRONIK

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati ...
LEGISLATIF

Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim

JAKARTA – Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim DPR RI Puan Maharani ...