Pemerintah Kaji Kenaikan Bantuan Dana Parpol

Loading

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k1JAKARTA – Kemendagri mengkaji kenaikan bantuan dana bagi partai politik. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kajian itu dilakukan karena banyak mendapat masukan dari luar.

”Saya pernah lempar isu ini, jadi prokontra. Akhirnya KPK dan ICW-lah yang menyusun konsep perlunya pemerintah membiayai partai,” ungkap Tjahjo, kemarin.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, terkait itu, pihaknya sudah secara intensif berdiskusi dengan tim dari KPK. Namun dia menegaskan bahwa nanti semua akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Tjahjo juga belum memastikan kapan persisnya kenaikan bantuan dana partai tersebut bisa direalisasi. Fokus saat ini adalah membahas besaran dana yang akan diperbantukan.

Jika terealisasi, putusan itu akan diumumkan KPK bersama-sama dengan Kemendagri. ”Sambil menunggu kemampuan keuangan pemerintah, apakah diterapkan tahun 2017 atau 2018, mari kita lihat,” ujarnya.

Jika rencana tersebut direalisasikan, maka pemerintah akan merevisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal bantuan dana untuk partai politik. Jika revisi ini dilakukan, bantuan dana yang diperoleh partai akan naik dari sebelumnya sebesar Rp108 per suara.

Sementara, Kemendagri menyatakan telah mengajukan izin revisi PP mengenai dana bantuan untuk partai tersebut kepada Sekretariat Negara.

”Istilahnya itu pengajuan izin prakarsa untuk merevisi PP Nomor 5/2009 tentang bantuan dana partai politik,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.

Upaya menaikkan bantuan dana untuk partai ini kerap mengundang kritikan berbagai kalangan. Kemendagri juga menyadari hal tersebut sehingga putusan jadi tidaknya menaikkan bantuan dana itu menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

”Kita menunggu putusan Presiden. Kalau oke perlu merevisi, ya kita revisi. Sekaligus nanti ada peningkatan bantuan dana kepada partai,” jelas dia.

Kemendagri menambah nominal bantuan untuk partai karena melihat ada korelasi antara kinerja partai saat ini dengan besaran bantuan dana. Saat ini alokasi bantuan dinilai masih terlalu kecil.

Soedarmo menyebut ini yang kemudian membuat KPK) dan BPK serta ICW menyarankan pemerintah agar meningkatkan besaran dana.  Soedarmo memastikan, jika ada peningkatan bantuan dana, pertanggungjawaban partai pun akan lebih diperketat.

Selama ini laporan pertanggungjawaban partai diakui masih kurang detail. Padahal, mengacu pada aturan BPK yang baru, pemeriksaan terhadap partai dilakukan sebagaimana halnya kementerian/ lembaga.

”Kalau pertanggungjawaban sudah cukup, dana bantuan bisa diberikan. Kalau belum harus memperbaiki laporan,” ucapnya. (goek/*)