FRAKSI PDI Perjuangan minta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2014-2019 mengutamakan kualitas. Sebab, RPJMD inilah yang akan menentukan bagaimana nasib rakyat Jawa Timur selama lima tahun ke depan.
“Harus mengutamakan kualitas. Tidak sekadar mengejar target waktu seperti sinetron kejar tayang. Pembahasan RPJMD harus benar-benar melibatkan stakeholder dan melalui pencermatan yang mendalam,” tandas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Senin (10/3).
Permintaan ini disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Jatim hari ini. Sidang paripurna kali ini soal pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan RPJMD tahun 2014-2019.
Jumat lalu, sejumlah anggota dewan sempat memprotes pembahasan raperda RPJMD karena dinilai menyalahi aturan, yakni tidak sesuai prosedur dalam pembahasan. Beberapa anggota panitia khusus Raperda RPJMD memprotes kebijakan pimpinan dewan yang dianggap memaksakan pembahasan raperda hanya dua minggu
Terkait substansi raperda RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati. Mulai dari jumlah indikator, target indikator yang tidak sesuai, tambahan indikator utama yang perlu masuk dan indikator utama yang saat ini justru tidak masuk lagi.
Soal raperda RPJMD, tambah Ali Mudji, PDI Perjuangan bersyukur pada akhirnya RPJMD diagendakan sebagai regulasi, yakni peraturan daerah. Sejak tiga tahun lalu kami telah minta RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah. Karena selama ini RPJMD ditetapkan hanya melalui peraturan gubernur (pergub), yang berarti RPJMD dianggap sebagai dokumen landasan taktis.
Permintaan tentang RPJMD dimasukkan sebagai perda, ungkap Ali Mudji, sejatinya merupakan pertimbangan logis, serta pertimbangan yuridis. Pertimbangan logisnya adalah, bahwa RPJMD selama ini setiap tahun telah dijadikan acuan pijakan dasar untuk membuat Perda tentang APBD.
“Sangat muskil manakala pergub dijadikan pijakan hukum untuk membentuk perda. Sebab kelas pergub di bawah perda,” ujarnya.
Sedangkan pertimbangan yuridisnya, imbuh Ali Mudji, adalah mandatory Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS