Jumat
18 April 2025 | 6 : 25

Pelonggaran PPKM, Irwan Izinkan PKL di Alun-Alun Boleh Berjualan Lagi

PDIP-Jatim-Wabup-Irwan-26072021

BONDOWOSO – PKL yang ada di Kabupaten Bondowoso kini mendapat angin segar. Setalah hampir satu bulan mereka tidak bisa menjajakan makanannya selama PPKM Darurat, kini meraka bisa kembali berjulan. Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mempersilakan para PKL di alun-alun untuk kembali beroperasi.

Kebijakan itu diberikan setelah Pemkab Bondowoso sepakat untuk mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 sesuai SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, dan telah disosialisasikan  kepada seluruh camat dan pemerintah desa secara virtual di Aula Shaba Bina 1, Kamis (29/07/2021).

Dalam kebijakan tersebut PKL diperbolehkan beroperasi terhitung sejak 30 Juli/hari Jum’at. Kendati demikian, waktu buka PKL dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.

“Mulai besok boleh dibuka. Makan di tempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, dan yang terpenting harus menerapkan prokes dengan ketat,” jelasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso selanjutnya akan mengumpulkan paguyuban PKL, terutama yang di alun-alun, untuk diberi arahan supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan. Jika nanti ada yang melanggar dari apa yang sudah tertera, Irwan mengungkapkan bakal ada sanksi bertahap yang diterima oleh PKL tersebut.

“Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama. Untuk yang bandel dan melanggar aturan, pertama akan diberi teguran. Kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Bukan hanya itu. Dalam kebijakan tersebut Irwan juga mengatakan, pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka. Namun ada pembatasan jam operasional dan pengunjung.

“Ya, kita mulai longgarkan agar kran ekonomi di Bondowoso bisa perlahan-lahan normal Kembali. Aktivitas perdagangan semua sudah boleh buka. Namun, untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Wabup Irwan, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan. Akad nikah diperbolehkan, tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang.

“Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Gresik Siap Bantu Disnaker Sosialisasikan Aplikasi Lowongan Kerja, GresikKerja

GRESIK – Komisi IV DPRD Gresik mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah membuat inovasi baru bernama ...
KRONIK

Bangkalan Raih WTP Delapan Kali, Bupati Lukman Minta ASN Jadikan Motivasi Tingkatkan Pelayanan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas ...
LEGISLATIF

Puan Soroti Perang Dagang Buntut Kebijakan Trump yang Harus Diantisipasi

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal perang dagang yang dipicu kebijakan tarif resiprokal Presiden ...
LEGISLATIF

Candra: ASN Pemkab Jember Harus Profesional dalam Bekerja, Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral ...
KRONIK

Sumenep Raih WTP Delapan Kali, H. Zainal: Fondasi untuk Melangkah Lebih Maju

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas ...
KRONIK

Atasi Penyebab Banjir, Bupati Sugiri Tinjau Normalisasi Dam dan Drainase

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan peninjauan ke sejumlah titik perbaikan penanggulangan banjir ...