Rabu
20 Mei 2026 | 11 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja?

pdip-jatim-corona-ilustrasi

JAKARTA – Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19. Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).

Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.

Berikutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum, meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar, apotek, restoran dan warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat pariwisata, hingga fasilitas kesehatan.

Selain itu, aturan ini juga akan diterapkan di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” imbuh beleid tersebut.

Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” tulis aturan itu.

Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri. (*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Ini, Poin-Poin Pendapat Akhir Fraksi PDIP DPRD Tulungagung terhadap 5 Raperda

TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan pendapat akhir terhadap 5 (lima) ...
KRONIK

Sengketa Lahan Warga Parsanga, H. Zainal Dorong Penyelesaian secara Dialog dan Aturan Hukum

SUMENEP – Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan sengketa lahan terkait rencana ...
KRONIK

Kader Muda PDI Perjuangan Pacitan Diminta Aktif Bangun Konten Politik Kreatif

Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif memanfaatkan media sosial untuk kritik program pemerintah ...
SEMENTARA ITU...

Jamaah Termuda dan Tertua Satu Bus, Mas Dhito Pesan Saling Menjaga

Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji. Jamaah muda diminta membantu lansia selama di Tanah Suci. ...
EKSEKUTIF

Orang Tua di Gresik Diminta Kurangi Kebiasaan Main HP di Depan Anak

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengingatkan kepada para orang tua soal penggunaan gadget yang dapat ...
KABAR CABANG

Heru Minta PAC Jaga Kekompakan dan Kedekatan dengan Rakyat Pacitan 

DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC PDIP se-Kabupaten Pacitan periode 2026–2031. Heru Setyanto menyebut ...