JEMBER – Komisi B DPRD Jember minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember segera mencopot papan nama minimarket, sebuah toko berjaringan ternama yang akan berdiri di Kecamatan Wuluhan Jember.
Pasalnya, polemik di masyarakat terkait penolakan dari paguyuban pedagang pasar tradisional di Desa Lojejer semakin memanas.
“Komisi B DPRD Jember sudah menerima surat dari paguyuban pedagang pasar tradisional Desa Lojejer terkait berdirinya toko berjaringan tersebut,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Candra Ary Fianto, usai rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (30/1/2025).
Dari hasil RDP tersebut, ditemukan beberapa fakta di antaranya belum adanya izin usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
Dan informasi OPD, bangunan tersebut hanya memiliki NIB saja, sementara persyaratan pendirian izin usaha toko swalayan (IUTS) sesuai ketentuan Perda belum dikantongi pemilik toko itu.
Masih kata Candra, jika berdasar aturan operasional toko berjaringan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya ketentuan jarak dan jumlah toko berjaringan di dalam satu kecamatan.
“Namun kenyataannya, di lapangan bangunan toko berjaringan tersebut sudah lebih dari ketentuan,” sebut politisi PDI Perjuangan itu.
Di tempat yang sama, anggota komisi B Wahyu Prayudi Nugroho mengatakan, agar dinas lebih berhati-hati mengeluarkan izin. Jangan sampai terindikasi toko berjaringan melebarkan prinsip kapitalisnya dalam modus yang lain.
“Pasalnya banyak toko berjaringan yang muncul dan mengindikasikan, adanya penggunaan nama lain yang berbeda dengan induk perusahaannya,” ujarnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS