JEMBER – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember mengadukan penyelenggara pilkada yang mendukung bakal pasangan calon perseorangan Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian).
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember Widarto mengatakan, ada 20 anggota panitia pemungutan suara, satu orang anggota panitia pemilihan kecamatan, dan lima orang pengawas tingkat desa yang terdaftar di berkas dukungan calon perseorangan.
Hal itu diketahui jajaran pengurus PDIP di tingkat desa yang mencermati dan mengamati proses verifikasi faktual.
Menurutnya penyelenggara pilkada yang tidak netral tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Jember. Yakni di Kecamatan Puger, Sumbersari, Kalisat, Sumberbaru, Ajung, Umbulsari, Kaliwates, Panti, Jelbuk, Silo, Jenggawah, Sukorambi, dan Mumbulsari.
“Saat ini tahapan pilkada sudah memasuki verikasi faktual, sehingga kami melakukan pencermatan terhadap itu dan ditemukan 26 penyelenggara pilkada yang masuk di dalam daftar pendukung calon perseorangan, namun kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” kata Widarto saat di Kantor KPU Jember, Rabu (1/7/2020).
Pihaknya menyadari bahwa penyelenggara pilkada yang masuk dalam berkas dukungan calon perseorangan itu dalam posisi mendukung, atau sebaliknya tidak tahu, sehingga namanya dicatut sebagai pendukung.
Kalau sampai penyelenggara pemilu itu benar-benar memberikan dukungan kepada calon perseorangan, sebutnya, hal itu akan menjadi preseden buruk, sehingga mereka tidak netral dan harus dicopot dari jabatannya.
Widarto berharap penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu menindak tegas penyelenggara pilkada yang tidak netral tersebut, sehingga diberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum, sehingga tidak hanya dicoret dalam daftar dukungan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para penyelenggara pilkada terutama petugas verifikator untuk tidak terlibat dalam dukung-mendukung pasangan bakal calon.
“Kalau nama penyelenggara pilkada itu jelas terdaftar sebagai pendukung, maka dukungan itu tidak memenuhi syarat dan mereka bisa diberhentikan kalau terbukti tidak netral,” tegasnya.
KPU pun akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang dilaporkan PDIP sebagai pendukung pasangan bakal calon perseorangan. Menurutnya, mereka harus memilih tetap menjadi pendukung atau tetap menjadi penyelenggara pemilu, dan tidak bisa menjalankan keduanya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS