Selasa
04 Agustus 2026 | 6 : 07

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDIP Hargai Langkah Kubu 02 yang Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK

pdip-jatim-hasto-bdh-konpers

JAKARTA – PDI Perjuangan menghargai sikap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga yang akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019.

“Ini sebuah langkah kemajuan karena pada pada akhirnya proses gugatan harus melalui MK. Itu juga sesuai dengan mekanisme hukum kita dan sesuai UU,” ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Hasto meyakini MK akan bersikap independen dan mengambil keputusan dengan tepat terkait sengketa hasil pilpres. Proses gugatan di MK juga dijamin oleh undang-undang.

Menggugat hasil pilpres ke MK, lanjutnya, juga dinilai sebagai langkah yang lebih baik jika dibandingkan menggunakan cara lain yang melawan hukum.

“Kalau kita lihat, dugaan kecurangan yang disampaikan menunjukkan kualitas demokrasi yang harus kita benahi. Tapi, langkah ke MK merupakan cara tepat dan tidak lewat jalan lain yang melawan hukum,” paparnya.

Sementara itu, terkait hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2019, PDI Perjuangan akan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK. Hingga saat ini, PDIP masih mengumpulkan sejumlah bukti yang kemudian akan diverifikasi untuk dibawa ke MK.

Menurut Hasto, PDIP seharusnya mendapatkan 133 kursi di legislatif berdasarkan hasil hitung cepat internalnya pada Pemilu 2019. Namun, hasil rekapitulasi nasional KPU menunjukkan PDIP mendapatkan 129 kursi.

Karena alasan itulah, PDIP bakal mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK.

Hasto menyebutkan, terdapat tujuh daerah pemilihan (dapil) yang dianggap bermasalah. Tujuh dapil tersebut tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat.

“Ada tujuh dapil yang kami persiapkan ke MK. Tentu saja nanti akan kami evaluasi,” paparnya.

Hasto mengaku ada sejumlah modus yang membuat PDI-P mendapatkan 129 kursi, salah satunya pengambilan suara. Hingga saat ini, pengambilan suara itu terjadi di proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi.

“Kami belum identifikasi, tidak lebih dari 20 kasus. Modusnya pengambilan suara. Bukti yang dikumpulkan formulir C1 asli,” imbuhnya.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 mulai Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

PDI Perjuangan Jember: Efisiensi Anggaran Lebih Masuk Akal daripada Menambah Utang

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menyatakan menolak rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ...
KRONIK

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung Komitmen Kawal Usulan Warga hingga Tuntas

TULUNGAGUNG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Sumarno, menegaskan komitmennya untuk terus ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda Pengawasan Gedung hingga Penguatan BUMDes

KABUPATEN PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Setiap Kelurahan Miliki Peralatan Normalisasi Saluran Air

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar seluruh 153 kelurahan memiliki satu paket peralatan dasar untuk ...
LEGISLATIF

Abrari Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran usai Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Abrari mendesak evaluasi menyeluruh sistem keselamatan transportasi laut ...
KRONIK

KONI Trenggalek Siap Jembatani Kejuaraan Renang Pelajar Digelar Secara Kontinyu

KONI Trenggalek siap menjembatani penyelenggaraan kejuaraan renang antarpelajar secara kontinyu untuk mencetak ...