
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disebut menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
“Atas dasar pengalaman Pak JK yang luas tersebut, maka PDI Perjuangan sangat memahami mengapa Pak JK berulang kali menyatakan menolak perppu revisi UU KPK. Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI Perjuangan,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).
“Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat, dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional,” lanjut dia.
Sebab, menurut Hasto, mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga uji materi adalah jalan terbaik.
Dia menilai Wapres sangat memahami konstruksi hukum nasional dimana KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Meski demikian, KPK tetap dengan sifatnya yang independen, sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak manapun.
Hasto pun minta para pihak yang mendorong lahirnya perppu, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Jokowi pada periode kedua.
Karena itu, ia meminta mereka menggugat Undang-Undang KPK hasil revisi ke MK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa lagi, kata Hasto, revisi UU KPK telah dilakukan dengan keputusan bulat oleh DPR bersama Pemerintah. Hal tersebut sekaligus menunjukkan efektivitas dukungan 60,7 persen kekuatan parpol pengusung Jokowi di Parlemen.
“Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu,” kata Hasto.
“PDI Perjuangab bersama koalisi akan terus membangun komunikasi politik dan memerkuat stabilitas politik, hukum, dan ekonomi,” lanjut dia.
Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. “Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK,” kata Kalla, Selasa (1/10/2019).
“Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya,” ujar dia.
Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK. Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.
“Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” ujarnya. (goek)