SURABAYA – PDI Perjuangan Kota Surabaya selaku pengusung Paslon Eri Cahyadi-Armuji siap menerima putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pilkada yang akan dibacakan Selasa (16/2/2021).
“Besok, kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan putusan dismissal itu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono, Senin (15/2/2021).
Pihaknya meyakini gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK karena tidak memiliki legal standing.
Seperti diketahui selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.
Adi mengatakan selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK.

Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.
“Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan,” jelas mantan wartawan yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.
Dia meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik yang berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya,” katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS