SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengapresiasi Presiden Joko Widodo karena meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana abadi pesantren. PDI Perjuangan menilai Perpres dana abadi pesantren bukti hadirnya negara.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Rabu (15/9/2021).
Menurut Ji Sinal-sapaan akrab H. Zainal Arifin, ditandatanganinya Perpres tersebut oleh Presiden Jokowi, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap dunia pesantren.
“Ini bukti negara tidak setengah-setengah memperhatikan pesantren. Dengan Perpres tersebut merupakan bukti kehadiran negara menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren,” tuturnya.
Selain itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep menjelaskan, memang sudah seharusnya bangsa ini memberikan perhatiannya kepada pesantren. Mengingat pesantren memiliki kontribusi dan peran yang sangat luar biasa bagi bangsa ini.
”Lahirnya Indonesia juga tidak lepas dari peran pesantren, para santri dan para kiai. Tidak akan berdiri bangsa ini tanpa adanya peran dari kalangan pesantren,” ujar dia.
Dengan begitu, dia bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya juga siap mengawal realisasi Perpres tersebut di daerah. “Kami Fraksi PDI Perjuangan siap mengawal Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sumenep,” tandasnya, menegaskan. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS