BOGOR– Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah mudah.
Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Menurut Trimedya, batas waktu yang diberikan UU Pemilu untuk memasukkan gugatan sengketa hasil Pemilu cukup singkat. Sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan.
Pihaknya sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.
“Hal ini sangat membantu PDI Perjuangan dalam menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK nanti,” kata Trimedya, saat pembukaan Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 bagi PDI Perjuangan, di Cisarua, Bogor, kemarin.
Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan dalam gugatan sengketa hasil Pemilu, partainya sudah tiga kali terlibat baik sebagai pemohon ataupun pihak terkait.
Pertama, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pemilu 2009 sebanyak 12 perkara dengan rincian 2 Dapil DPR RI, satu Dapil DPRD Provinsi dan 9 Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
“Kedua, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pilpres 2014 sebanyak 17 perkara dengan rincian 4 Dapil DPR, 5 Dapil Provinsi dan 8 Dapil DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, sebagai pihak terkait saat sengketa Pilpres 2014,” urainya.
Dari pengalaman tersebut, kata dia, ada beberapa masalah yang setiap kali terulang ketika persidangan sudah berjalan. Salah satunya saksi ahli yang sudah dihadirkan tidak semuanya bisa memberikan kesaksian.
“Padahal kami mendatangkan saksi ahli ini menggunakan biaya. Namun saksi ahli ini ada yang terpaksa tidak bisa memberikan kesaksiannya,” jelas Trimedya.
Kendati demikian, dalam menghadapi Pemilu 2019 yang Pileg dan Pilpres digelar bersamaan PDI Perjuangan sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu.
Salah satunya, DPP sudah meminta setiap DPD mengirimkan orang berbeda untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu yang diadakan oleh MK.
“Ibu Ketua Umum Megawati berpesan agar setiap peserta untuk mengikutinya dengan baik terutama materi-materi yang diberikan. PDI Perjuangan tidak mau bertindak di luar aturan main,” ujarnya.
Pada bimtek kali ini, PDI Perjuangan mengirimkan 160 orang perwakilan terdiri dari 102 orang dari 34 DPD Provinsi dan 58 orang dari DPP yaitu BBHA, BSPN dan BP Pemilu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS