PONOROGO – Rapat paripurna RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DPRD Ponorogo, Rabu (30/6/2021) menuai kekecewaan dari banyak pihak. Pasalnya, Ketua DPRD Ponorogo bolos dalam rapat tersebut. Tak hanya ketua saja, Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Ponorogo juga tak hadir. Dari 45 anggota DPRD hanya 28 yang hadir.
Hal itu mendapat kecaman dari Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo, Bambang Juwono . Menurutnya, aksi bolos paripurna yang dilakukan mereka sangat merugikan masyarakat Ponorogo.
“Apa jadinya Ponorogo kalau tidak ada RPJMD. Selama lima tahun tidak akan ada pembangunan di Ponorogo. Mereka ini wakil rakyat dan dipilih rakyat. Namun kepentingan rakyat justru mereka abaikan,” ujar Logos, sapaan akrabnya, Kamis (1/7/2021).
Padahal saat paripurna berlangsung, Ketua DPRD Ponorogo justru terpantau berkumpul di salah satu hotel di Ponorogo dalam sebuah acara.
“Sepertinya menyepelekan agenda penting yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat Ponorogo. Biar masyarakat menilai sendiri mana yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan mana yang tidak,” papar Logos.
Kekecewaan juga ditumpahkan Agung Priyanto, legislator Banteng yang hadir dalam paripurna tersebut.
“Sangat tidak elok seorang pimpinan DPRD yang notabene mengundang paripurna justru tak hadir. Padahal ini agenda penting menyangkut pembangunan Kabupaten Ponorogo lima tahun ke depan. Dan semua tahapan RPJMD sudah dilaksanakan. Tinggal paripurna saja sebenarnya,” kata Agung.
Evi Dwitasari, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo yang juga hadir dalam rapat tersebut, juga menyoroti hal ini. Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.342180OtDA tanggal 21 April 2020, Paripurna bisa dilaksanakan secara daring.
“Kabupaten lain di Indonesia sudah melaksanakan SE tersebut. Namun Ponorogo kok tidak bisa. Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa ketua DPRD tak mau melaksanakan Paripurna secara daring,” ujar Evi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan keheranannya, Ponorogo masuk zona merah penyebaran virus Covid-19. Namun DPRD Ponorogo justru melaksanakan Paripurna secara berkumpul.
“Pembahasan perubahan tatib akan membuang waktu dan energi. Dilakukan secara daring kan lebih efisien dan sah juga,” imbuh Evi.
Karena tak hadirnya Ketua DPRD dan beberapa anggota, Rapat Paripurna ditunda pada 5 Juli mendatang. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS