Jumat
18 April 2025 | 4 : 02

Pansus Raperda Pasar Tradisional Serap Masukan Pedagang

pedagang buah pasar ngronggo

pedagang buah pasar ngronggoSURABAYA – Panitia khusus (pansus) yang menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Tradisional DPRD Surabaya tak ingin berlama-lama menyelesaikan payung hukum bagi pasar tradisional di Kota Pahlawan.

“Secepatnya, dalam satu-dua minggu ini pembahasan materi raperda insya Allah selesai,” ungkap Ketua Pansus Pasar Tradisional, Tri Didik Adiono, Jumat (20/2/2015).

Untuk membahas materi perda, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pansus telah mengundang instansi terkait, baik jajaran pemerintah kota maupun kalangan swasta. Pekan lalu, pihaknya mengundang para pedagang, PD Pasar Surya, serta dinas terkait.

Beberapa masukan dari pedagang, sebut Didik, akan menjadi acuan dalam menyusun Raperda Pasar Tradisional. Masukan dari pedagang itu, di antaranya pasar-pasar tradisional mana yang akan diatur dalam perda.

Sebab, saat ini tidak semua pasar tradisional pengelolaannya di bawah PD Pasar Surya. Misalnya, Pasar Turi yang berdiri sendiri di bawah UPTD, juga pasar-pasar tradisional yang dikelola LKMK-LKMK.

Masukan lainnya dari pedagang, yakni soal perlindungan hukum terhadap pedagang. Pedagang mengungkapkan, banyak pasar dibangun, tapi perlindungan hukum terhadap pedagang sangat minim, dan tidak pernah diatur dalam perda.

Misalnya, soal kepemilikan stan, tak pernah tercantum dalam perda. Padahal di daerah lain, soal kepemilikan stan dan berapa lama menempati stan tersebut, sudah diatur dalam perda. “Pedagang berharap terkait kepemilikan stan ini masuk perda,” ucap Didik.

Dia menambahkan, masih banyak lagi masukan pedagang yang dinilai pansus bisa jadi bahan pembahasan perda. Di antaranya soal zonasi pasar tradisional di Surabaya, pemberdayaan kepada pedagang tradisional misalnya cara untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah, dan soal latihan penanggulangan kebakaran.

“Pansus sendiri sudah punya pokok-pokok pikiran soal materi raperda. Nah, masukan pedagang ini nantinya akan melengkapi, sehingga Perda Pasar Tradisional ini nantinya benar-benar bisa melindungi para pedagang,” pungkasnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...
KRONIK

Bupati Ipuk Minta Kades Optimalkan DD dan ADD untuk Pembangunan Desa

BANYUWANGI – Di tengah efiensi anggaran pemerintah pusat, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Gresik Gelar Hearing Bahas Pembukaan JPL 11, Ini Hasilnya

GRESIK – Komisi III DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak, Kamis (17/4/2025). ...