Sabtu
29 November 2025 | 9 : 59

Pansus Raperda Pasar Tradisional Serap Masukan Pedagang

pedagang buah pasar ngronggo

pedagang buah pasar ngronggoSURABAYA – Panitia khusus (pansus) yang menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Tradisional DPRD Surabaya tak ingin berlama-lama menyelesaikan payung hukum bagi pasar tradisional di Kota Pahlawan.

“Secepatnya, dalam satu-dua minggu ini pembahasan materi raperda insya Allah selesai,” ungkap Ketua Pansus Pasar Tradisional, Tri Didik Adiono, Jumat (20/2/2015).

Untuk membahas materi perda, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pansus telah mengundang instansi terkait, baik jajaran pemerintah kota maupun kalangan swasta. Pekan lalu, pihaknya mengundang para pedagang, PD Pasar Surya, serta dinas terkait.

Beberapa masukan dari pedagang, sebut Didik, akan menjadi acuan dalam menyusun Raperda Pasar Tradisional. Masukan dari pedagang itu, di antaranya pasar-pasar tradisional mana yang akan diatur dalam perda.

Sebab, saat ini tidak semua pasar tradisional pengelolaannya di bawah PD Pasar Surya. Misalnya, Pasar Turi yang berdiri sendiri di bawah UPTD, juga pasar-pasar tradisional yang dikelola LKMK-LKMK.

Masukan lainnya dari pedagang, yakni soal perlindungan hukum terhadap pedagang. Pedagang mengungkapkan, banyak pasar dibangun, tapi perlindungan hukum terhadap pedagang sangat minim, dan tidak pernah diatur dalam perda.

Misalnya, soal kepemilikan stan, tak pernah tercantum dalam perda. Padahal di daerah lain, soal kepemilikan stan dan berapa lama menempati stan tersebut, sudah diatur dalam perda. “Pedagang berharap terkait kepemilikan stan ini masuk perda,” ucap Didik.

Dia menambahkan, masih banyak lagi masukan pedagang yang dinilai pansus bisa jadi bahan pembahasan perda. Di antaranya soal zonasi pasar tradisional di Surabaya, pemberdayaan kepada pedagang tradisional misalnya cara untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah, dan soal latihan penanggulangan kebakaran.

“Pansus sendiri sudah punya pokok-pokok pikiran soal materi raperda. Nah, masukan pedagang ini nantinya akan melengkapi, sehingga Perda Pasar Tradisional ini nantinya benar-benar bisa melindungi para pedagang,” pungkasnya. (pri)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Buka Turnamen Bola Tangan, Ketua DPRD Tulungagung Harap Ada Atlet Baru Harumkan Nama Daerah

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, membuka turnamen bola tangan atau Tulungagung Hand Ball ...
LEGISLATIF

Widarto Diguyur Tepung di Pengujung Rapat Final Pembahasan R-APBD Jember 2026

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S diguyur tepung oleh teman sejawatnya di parlemen, Jumat ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Beri Waktu Sebulan untuk Tutup Kos Campur atau Ikuti Aturan Baru

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait keberadaan kos-kosan campur antara ...
LEGISLATIF

Komisi C DPRD Tulungagung Dorong Pemkab Serius Perbaiki DTSEN

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lebih serius ...
KRONIK

Kanang Serahkan Bantuan Ambulans untuk Yayasan ODGJ di Ngawi

NGAWI – Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Sulistyono (Kanang), menyerahkan satu unit mobil ambulans untuk Yayasan ...
LEGISLATIF

Puan Dorong Pemerintah Sigap Tanggap Darurat Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas rangkaian banjir dan ...