Selasa
28 April 2026 | 8 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pandangan Umum Fraksi Lamongan terhadap 4 Raperda Usulan Pemkab

IMG-20250616-WA0055_copy_1027x705

LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum (PU) atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025).

Pandangan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Fraksi, Busono Adi Susanto, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Raperda Rencana tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungannya atas RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029. Dokumen ini dianggap strategis dalam menyelaraskan visi dan misi kepala daerah dengan RPJPD, RPJMN, serta RTRW.

“RPJMD harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPD tahunan, sekaligus mendorong transformasi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Busono.

Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Terkait Raperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan persetujuannya. Fraksi menilai, regulasi ini penting dalam menjamin penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang aman, merata, dan estetis sesuai kaidah tata ruang.

“Namun memberikan catatan khusus agar tarif sewa dan retribusi penggunaan aset pemerintah tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran agar tidak membebani penyedia layanan maupun masyarakat,” katanya.

Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Tentang Desa

Fraksi PDI Perjuangan mendukung perubahan kedua atas Peraturan Daerah tentang Desa sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelangsungan pemerintahan desa yang adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pembangunan. Maka perlu ada regulasi yang memperkuat kapasitas dan legitimasi tata kelola desa,” ucapnya.

Raperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dianggap sebagai upaya menyelaraskan struktur kelembagaan dengan kebutuhan program RPJMD terbaru.

“Struktur kelembagaan yang responsif akan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, sekaligus mempercepat capaian target pembangunan daerah,” tuturnya.

Harapan Fraksi untuk Masa Depan Lamongan

Dalam penutupnya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemkab Lamongan untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan dan pelaksanaan Raperda. Hal ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan.

“Kami berharap masukan ini menjadi bahan perbaikan bagi Pemkab dan Pansus DPRD Lamongan. Semoga sinergi ini mampu membawa Kabupaten Lamongan menuju kejayaan yang lebih baik di masa mendatang,” ucap Busono, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan. (Mnh/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jember Soroti Pergeseran Anggaran APBD, Minta Eksekutif Jaga Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

DPRD Jember soroti pergeseran anggaran APBD, minta transparansi dan kepatuhan regulasi dalam pengelolaan keuangan ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Blitar Implementasikan Arahan Megawati Lewat Gerakan Tanam Pohon

Kader PDIP Kota Blitar tanam pohon saat Hari Kartini sebagai implementasi arahan Megawati untuk ketahanan pangan ...
EKSEKUTIF

Gresik Peringkat 6 Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam Evaluasi ...
MILANGKORI

Puan: Negara Wajib Jamin Anak Aman, Termasuk di Daycare

Ketua DPR RI Puan Maharani tegaskan negara wajib jamin keamanan anak, termasuk di daycare, usai kasus kekerasan di ...
KRONIK

Erma Dukung Perjuangan Asosiasi BPD Tulungagung Terkait Kuota Perempuan dalam Pencalonan

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mendukung perjuangan Asosiasi BPD (Badan ...
RUANG MERAH

Saat Medsos Anak Dibatasi, Orang Tua Diuji

Oleh Priyanto PEMBATASAN penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi diberlakukan sejak 28 Maret ...