GRESIK – Jaring pukat harimau atau cantrang masih menjadi momok bagi nelayan tradisional. Tak terkecuali nelayan di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Nelayan setempat meminta Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan regulasi terkait persoalan tersebut. Karena sampai saat ini masih banyak nelayan luar Bawean yang menggunakan cantrang.
“Kami berharap, pak bupati membuat perbup untuk melindungi nelayan tradisional di Bawean,” harap Rosyidin, warga Sangkapura, Selasa (8/6/2021) petang.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengaskan, jaring cantrang jelas dilarang dan tidak ada toleransi bagi nelayan yang menggunakan peralatan tersebut. “Ini sudah menjadi persoalan nasional,” kata Gus Yani yang pada pilkada lalu diusung PDI Perjuangan ini.
Persoalannya, lanjut Bupati Gus Yani, kewenangan laut ada batasan wilayah. Namun, dirinya meminta nelayan tradisional tidak perlu khawatir. Sebab masalah ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait regulasi peraturan daerah (perda) telah dibahas di tingkat legislatif. Tinggal membuat peraturan bupati (Perbup).
“Alhamdulillah masyarakat Bawean tidak ada yang pakai jaring cantrang, ini bentuk menghargai ekosistem alam kita,” kata Gus Yani. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS