Sabtu
22 Februari 2025 | 4 : 59

Nasib Tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI)

pdip-jatim-230614-daniel-rohi

Oleh Dr. Ir. Daniel Rohi, M.Eng.Sc, IPU*

KISAH tragis yang dialami beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi keprihatinan publik. Walaupun tidak sedikit yang sukses, kisah mereka luput  dari perhatian. Jumlah PMI yang meninggal terus meningkat. Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menunjukkan jumlah kematian PMI asal NTT tahun 2022 terdapat 106 orang, 2021 ada 121 orang, 2020 ada 87 orang, 2019 ada 119 orang dan 2018 dan  105 orang. Kurun waktu tiga tahun terkhir terdapat 1.900 orang PMI meninggal di luar negeri.

Bank Dunia menyebutkan  tahun 2017 terdapat 9 juta PMI di seluruh dunia. PMI legal  sebanyak 4,7 juta dan 4,3 juta ilegal. Data tersebut perlu diperiksa agar akurat, karena mungkin saja terjadi irisan data.  PMI ilegal ada tiga ketegori, yakni (a) masuk ke negara tujuan dengan melanggar presedur, (b) datang sesuai presedur, namun lari dari majikan, dan (c) waktu tinggal  melebihi batas (over stay). Berdasarkan data BNP2TKI, NTT adalah provinsi penyumbang PMI ilegal terbanyak, diikuti provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Status NTT sebagai pemasok PMI ilegal terbesar sungguh mengagetkan. Dibanding empat provinsi lain, jumlah penduduk NTT paling sedikit. Selama ini, jika diasumsikan bahwa kemiskinan menjadi faktor utama, maka empat provinsi lain memiliki tingkat kemakmuran melebihi NTT juga penyumbang besar PMI ilegal. Kenyataan ini menjelaskan bahwa kemiskinan bukan penyebab tunggal, melainkan ada penyebab lain yang perlu ditelusuri, untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

Ada pihak dengan nada sinis mengatakan menjadi PMI merupakan model “perbudakan” versi modern diperhalus terminologinya, namun esensinya tetap, yakni ekploitasi manusia. Kalau asumsi ini benar, maka situasi  NTT belum beranjak jauh untuk urusan perbudakan. Menurut catatan sejak abad ke-16 wilayah NTT telah menjadi kawasan perdagangan dengan  komoditi  penting, termasuk budak selain kayu cendana, kuda dan hasil hutan  (Nuryahman, 2023)

Perdagangan budak di NTT kala itu, melibatkan aktor-aktor seperti penguasa/raja, para pedagang dan masyarakat setempat. Ketika Belanda melarang perdagangan budak tahun 1867 di salah satu wilayah NTT mendapat perlawanan dari masyarakat. Raja dan para pedagang yang terlibat didenda dan pemerintah Belanda melakukan pengawasan yang ketat. Jejak perdagangan budak tersisa adalah nama pelabuhan Atapupu Kabupaten Belu, pernah menjadi tempat pengiriman budak. Nama Atapupu dan Kota Atambua dari kata Ata dalam bahasa tetun yang berati budak.

Dalam konteks terkini, dapat diidentifikasi faktor  yang memicu maraknya PMI Ilegal. Pertama, tersedianya pasar kerja di luar negeri  yang memerlukan pekerja dengan skill rendah,  tingkat kesulitan tinggi dan resiko besar. Jenis pekerjaan ini disebut Three D jobs (“dirty, dangerous and demanding/ difficult”) atau pekerjaan 3D (tiga D)  pekerjaan yang tergolong  “kotor, berbahaya, dan merendahkan/ sulit”). Kategori pekerjaan ini tidak diminati, bahkan dihindari oleh warga negara tujuan. Pekerjaan seperti ini yang banyak dimasuki oleh PMI. Para pengguna lebih memilih mempekerjakan PMI ilegal, karena murah dan posisi tawar lemah.

Kedua, menjadi PMI melalui jalur legal menempuh prosedur yang sulit, waktu tunggu panjang dan biaya yang relatif mahal. Kondisi ini, memaksa para pencari kerja menempuh jalan pintas yang difasilitasi oleh “sindikat” terorganisir melalui jalur ilegal.

Ketiga, regulasi yang belum sepenuhnya adaptif, protektif dan pengawasan yang lemah, serta penegakan hukum belum tegas dalam menindak oknum yang nakal, bahkan ada tidak tersentuh oleh hukum.

Keempat, karakter orang NTT, seperti pemberani, petualang, perantau, dan kemampuan bertahan hidup/daya survival serta adaptasi yang memadai. Selain itu, sifat kekeluargaan yang kental sehingga mereka mengikuti atau diajak oleh rekan sedaerah yang sudah sukses. Menjadi PMI bagi sebagian orang NTT merupakan kebanggaan dan telah berlangsung sejak lama.

Mengatasi masalah ini, ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi dan prosedur agar pengurusan ijin lebih mudah, sederhana, dan murah. Melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang  tegas.

Kedua, menggalang partisipasi masyarakat lewat organisasi masyarakat, lembaga keagamaan untuk melakukan edukasi dan pengawasan secara masif, agar tercipta kewaspadaan kolektif dan mampu mengidentifikasi modus dan bujukan dari oknom-oknum yang bertugas merekrut pekerja.

Ketiga, mendorong dan memfasilitasi lembaga keagamaan seperti gereja untuk terlibat dalam pendampingan dan pendataan terhadap PMI. Misalnya, Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) bisa bekerjasama dengan SIB (Sidang Injil Borneo) sebagai gereja protestan arus utama di Malaysia. Begitu juga dengan Gereja Katolik dan lembaga agama lainnya.

Keempat, membentuk lembaga khusus, yang ditempatkan di negara basis PMI. Lembaga ini bertugas untuk melakukan pendataan, pendampingan, dan advokasi

Kelima, untuk jangka panjang, pemerintah perlu menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Tentunya satu paket dengan pembinaan SDM yang terampil dan mampu beradaptasi dengan tantangan dunia kerja.

Mendapatkan kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang pantas, merupakan hak asasi setiap manusia. Dalam prosesnya, acapkali terjadi eksploitasi terhadap sesama anak bangsa. Untuk itu, negara wajib hadir untuk melakukan fasilitasi, pendampingan, dan advokasi dalam rangka memartabatkan manusia dan menaikkan derajat bangsa, agar kita tidak menjadi “bangsa kuli” dan menjadi kuli di antara  bangsa-bangsa (a nation of coolies and a coolie amongst nations) sebagaimana pernah diingatkan oleh Bung Karno.

*Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, mantan PMI di Malaysia

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Widarto Sepakat Kawal Tuntutan Demonstran Aksi “Indonesia Gelap”

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sepakat mengawal tuntutan mahasiswa soal penolakan terhadap UU Minerba, ...
HEADLINE

Soal Retret Kepala Daerah, Said Abdullah: Ini Urusan Internal Partai, Bukan Urusan Orang Luar

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Jokowi yang mengatakan bahwa ...
SEMENTARA ITU...

Di Depan Pengunjuk Rasa, 2 Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sampaikan Ini

SURABAYA – Aksi gabungan bertajuk #IndonesiaGelap terdiri dari Arek Gerak & Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya ...
KRONIK

Setelah Dilantik, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Banyuwangi

BANYUWANGI – Ipuk Fiestiandani dan Mujiono resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Presiden ...
LEGISLATIF

Suratun Nasikhah Hadiri Musrenbang, Ini Masukan Masyarakat Kecamatan Gandusari

BLITAR – Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Suratun Nasikhah, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan ...
KRONIK

Sah Jadi Bupati, Lukman: Tugas Memajukan Bangkalan Adalah Amanah

BANGKALAN – Bupati Bangkalan dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih, Lukman Hakim dan Fauzan Dja’far, resmi dilantik ...