Rabu
15 Januari 2025 | 5 : 19

Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya Menunggu Perda OPD

pdip-jatim-armuji

pdip-jatim-armujiSURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, meski Tri Rismaharani sudah melewati masa enam bulan setelah dilantik sebagai wali kota sejak 17 Februari 2016 lalu.

Menurut Armuji, penggantian pejabat pemkot menunggu terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Sementara, pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini juga menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, yang sekarang rancangannya masih dibahas di DPRD Surabaya.

“Pembahasan Raperda OPD masih dilakukan Komisi A. Secepatnya diupayakan selesai Oktober mendatang sehingga bisa sekalian menjadi cantolan mutasi,” kata Armuji, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, kemarin.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2015, mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Sementara, para kepala daerah itu, termasuk Risma, dilantik pada 17 Februari lalu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.

Mayoritas pejabat SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya masih belum berubah sejak kepemimpinan Risma pada pemerintahan periode pertama. Bahkan ada beberapa posisi kepala SKPD yang sejak periode pertama hingga sekarang, tetap dipegang pejabat pelaksana tugas (Plt).

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kota Surabaya Ifron Hadi mengatakan, bahwa adanya perombakan ini berdasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diturunkan dalam PP No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ifron menyebutkan, bahwa saat ini di Surabaya terdapat 72 SKPD mulai dari dinas, bagian, kecamatan, kelurahan, rumah sakit, inspektorat hingga satuan. Kalau berdasarkan PP No 18/2016, tentu akan banyak penyesuaian.

Namun menurut Ifron, tidak semua harus linier dengan PP tersebut. Sebab, semua harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

“Seperti urusan kehutanan, di Surabaya kan nggak punya hutan. Maka untuk urusan itu kita tidak harus membuat instansi yang khusus menangani urusan kehutanan,” jelas Ifron. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dukung Kebijakan Pelajar Libur Penuh Selama Ramadan, Ini Catatan Indriani

SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Indri Yulia Mariska mendukung keputusan pemerintah yang meliburkan ...
LEGISLATIF

Kunjungi Bale Tani, Komisi B DPRD Jatim Diskusikan Sektor Pariwisata Rakyat

JOMBANG – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke Bale Tani, Kabupaten Jombang, Selasa ...
LEGISLATIF

Rita Haryati Tinjau Penanganan Sampah di Tempat Wisata Sarangan

MAGETAN – Ketua Komisi B DPRD Magetan, Hj. Rita Haryati meninjau pengelolaan sampah di tempat wisata Telaga ...
KRONIK

Perssu Madura City Lolos ke Babak Selanjutnya Liga 4 Asprov Jatim, Bupati Fauzi Sampaikan Ini

SUMENEP – Keberhasilan Perssu Madura City lolos ke babak selanjutnya dari penyisihan grup D Liga 4 Asprov Jatim ...
EKSEKUTIF

Bupati Ony Usul ke Pemerintah Pusat, Pembangunan Tanggul Penahan Banjir di Kwadungan

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan peran krusial pembangunan tanggul penahan banjir di wilayah ...
SEMENTARA ITU...

Dampingi Menhan Sjafrie, Bupati Malang Siap Dorong Kualitas Pendidikan Generasi Muda

MALANG – Bupati HM Sanusi mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin saat berkunjung ke SMA Taruna ...