Jumat
07 Agustus 2026 | 3 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya Menunggu Perda OPD

pdip-jatim-armuji

pdip-jatim-armujiSURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, meski Tri Rismaharani sudah melewati masa enam bulan setelah dilantik sebagai wali kota sejak 17 Februari 2016 lalu.

Menurut Armuji, penggantian pejabat pemkot menunggu terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Sementara, pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini juga menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, yang sekarang rancangannya masih dibahas di DPRD Surabaya.

“Pembahasan Raperda OPD masih dilakukan Komisi A. Secepatnya diupayakan selesai Oktober mendatang sehingga bisa sekalian menjadi cantolan mutasi,” kata Armuji, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, kemarin.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2015, mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Sementara, para kepala daerah itu, termasuk Risma, dilantik pada 17 Februari lalu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.

Mayoritas pejabat SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya masih belum berubah sejak kepemimpinan Risma pada pemerintahan periode pertama. Bahkan ada beberapa posisi kepala SKPD yang sejak periode pertama hingga sekarang, tetap dipegang pejabat pelaksana tugas (Plt).

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kota Surabaya Ifron Hadi mengatakan, bahwa adanya perombakan ini berdasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diturunkan dalam PP No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ifron menyebutkan, bahwa saat ini di Surabaya terdapat 72 SKPD mulai dari dinas, bagian, kecamatan, kelurahan, rumah sakit, inspektorat hingga satuan. Kalau berdasarkan PP No 18/2016, tentu akan banyak penyesuaian.

Namun menurut Ifron, tidak semua harus linier dengan PP tersebut. Sebab, semua harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

“Seperti urusan kehutanan, di Surabaya kan nggak punya hutan. Maka untuk urusan itu kita tidak harus membuat instansi yang khusus menangani urusan kehutanan,” jelas Ifron. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Blitar Percepat Regenerasi, Wajibkan Keterlibatan Gen Z di Struktur Ranting

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar mewajibkan keterlibatan Gen Z dalam kepengurusan ranting sebagai strategi regenerasi ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...
EKSEKUTIF

Tekan Timbulan Sampah ke TPA Benowo, Eri Cahyadi Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ...
KRONIK

Hj. Ansari Tegaskan Peran Penting P2K2, Ajak Keluarga Prioritaskan Pendidikan Anak

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mengatakan bahwa Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Beri Beasiswa dan Peralatan Las untuk Peraih Emas LKS Nasional 2026

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dan peralatan las kepada Moh. ...