BATU – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso minta kepada perusahaan pemberi kerja agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu dengan besaran penuh.
“Saya minta agar aturan soal THR dipatuhi perusahaan,” tegas Punjul Santoso, Sabtu (23/4/2022).
Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mekanisme pembayaran THR keagamaan 2022 telah ditentukan melalui SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
THR juga diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Begitu juga dengan, pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Apabila dalam praktiknya di lapangan ditemukan kendala ataupun ditemukan adanya karyawan yang tidak dapat memperoleh THR, kata Punjul, pihaknya telah mempersiapkan skema berupa posko pengaduan THR.
Posko pengaduan THR ini bakal dibuka selama H-7 Lebaran di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) di Balai Kota Among Tani. Nantinya, posko ini akan turut melibatkan jajaran anggota legislatif dan Dewan Pengupahan Kota Batu.
“Pandemi bukan jadi alasan, karena perekonomian mulai merangkak naik. Pengendalian dan penanganan Covid-19 juga sudah optimal,” tandas dia.
Nantinya, pekerja yang belum mendapatkan THR H-7 Lebaran atau merasa THR-nya tidak sesuai peraturan yang ada, dapat mengadukan ke posko tersebut.
Posko ini tidak hanya bagi warga Kota Batu, termasuk yang bukan warga yang berasal dari Kota & Kabupaten Malang dan wilayah-wilayah lainnya.
“Silakan lapor ke posko jika tidak menerima THR. Posko ini bagi pekerja yang bekerja di Kota Batu. Bisa juga, masyarakat Kota Batu yang bekerja di Kota Malang ataupun Kabupaten Malang,” terang wakil wali kota yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS