LAMONGAN – Keengganan Pemkab Lamongan memberikan data LHP-BPK RI dan data rincian penggunaan dana refocusing senilai Rp 215 miliar untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 kepada DPRD Lamongan, menggelinding ke ranah publik.
Sikap tidak transparan dari pemkab tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar oleh LSM Jamal dan PC GP Ansor Lamongan, Sabtu (19/6/2021). Acara dilaksanakan di Ateng Caffe mengambil tema: Refokusing VS Riko Pusing.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan, Saim, salah satu narasumber pada acara itu menyampaikan perihal walk out-nya seluruh sejawatnya di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan beberapa waktu lalu. Pemicunya adalah, ketidak-transparanan pemkab lantaran tidak memberikan kedua data tersebut.
“Kami hanya ingin meluruskan, meski ada Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang refocusing, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, tapi pengawasannya bagaimana?” kata Saim.
Padahal, lanjut dia, anggota DPRD mempunyai fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan anggaran daerah. “Sehingga DPRD punya hak untuk mendapatkan LHP itu,” ungkap Saim.
Apalagi, lanjut Saim, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit terhadap pertanggungjawaban keuangan pemkab. “Kalau memang WTP, kenapa tidak bisa dilihat dan dibuka, ada apa dengan WTP tersebut?” lontar Saim kepada peserta diskusi.
Tidak berhenti disitu saja, Saim juga menegaskan, bahwa perhitungan tersebut memiliki dampak hukum yang jelas. Ada acuan dan petunjuknya. Maka, kata Saim, dokumen publik itu harus diberikan kepada DPRD.
“Supaya anggaran refocusing bisa tampak jelas, serta anggaran itu dibelikan untuk keperluan dan kebutuhan apa saja?” cecarnya.
Pada kesempatan itu Saim mengungkapkan, dana refocusing senilai Rp 215 miliar tersebut hanya terealisasi Rp 54 miliar dan terserap Rp 30-an miliar. Hal itu seperti informasi ia dapatkan dari berbagai pihak salah satunya dari DPRD Lamongan.
“Lalu sisa dari Rp 215 miliar lainnya yang diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) untuk pemulihan ekonomi itu ke mana? jika untuk padat karya, terus mana?” pungkas Saim.
Narasumber lain pada acara itu, yakni Aminudin, salah seorang komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Ia menyampaikan, bahwa ada ruang yang tertutup, dilihat sebagai ketidakseriusan dari tim banggar.
“Saya juga harus menyampaikan bahwa saat ini kran demokrasi sudah jelas. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan, pada pasal 2 disebutkan bahwa, akses informasi sifatnya terbuka dan bisa diketahui publik,” terang Aminudin.
“Ya aneh, kalau di tingkat tertinggi di DPRD saja tidak dikasih, berarti di Lamongan ada kemandekan demokrasi. UU keterbukaan Informasi merupakan ejawantah dari ruang demokrasi lho,” ungkap Aminudin.
Lebih jauh, Aminudin juga menegaskan bahwa publik boleh menanyakan anggaran itu untuk apa saja. Apalagi jika haknya jelas, karena terkait dengan bencana serta prosesnya. Menurutnya, hal tersebut telah dijamin oleh UU atau konstitusi.
“Informasi harus diberikan apapun bentuknya. Mulai berapa anggarannya, untuk apa saja, dan seterusnya. Jadi secara keseluruhan boleh diketahui semuanya, tidak hanya yang sifatnya refocusing,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab Lamongan bersikeras tidak memberikan data LHP-BPK dan dan data rincian penggunaan dana refocusing Rp 215 miliar untuk penanganan Covid-19 tahun 2020. Kedua data tersebut sedianya menjadi landasan bagi DPRD Lamongan dalam memberikan persetujuan atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang diajukan pemkab.
Hingga akhir pembahasan, data tersebut tak kunjung diterima pihak dewan. Hal itu pula yang membuat delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan walk out dari sidang paripurna beberapa waktu lalu. (ak/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS